Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Musi Banyuasin

Surat GEMPUR ke DPRD Musi Banyuasin Tidak Ada Tangapan, Warga 5 Kecamatan Gelar Aksi Demo Didepan Kantor DPRD Musi Banyuasin

158
×

Surat GEMPUR ke DPRD Musi Banyuasin Tidak Ada Tangapan, Warga 5 Kecamatan Gelar Aksi Demo Didepan Kantor DPRD Musi Banyuasin

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Musi Banyuasin
—Warga Kecamatan Bayung Lencir, Tungkal Jaya, Sungai Lilin, Keluang dan Babat Supat berbondong – bondong mendatangi kantor DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terakit surat yang mereka sampaikan tidak kunjung mendapat jawaban dari DPRD Musi Banyuasin pada tanggal 11 Januari 2022.

Menurut mereka persoalan tenaga kerja adalah persoalan yang mendasar yang sampai dengan hari ini masih bergejolak ditengah – tengah masyarakat, ditambah Peraturan Daerah Musi Banyuasin yang tidak mengakomodir warga sekitar operasi perusahaan bahkan dengan perda ini warga sekitar operasi perusahaan merasa semakin kesulitan untuk mendapat pekerjaan. tidak ada nomenklatur yang menyebutkan hak – hak masyarakat sekitar operasi perusahaan dalam hal perekrutan tenaga kerja ditambah lagi persyaratan-persyaratan yang memberatkan masyarakat sekitar .

Selanjutnya dalam perda ini juga warga dibebankan agar wajib AK/1 yang pengurusannya harus ke Sekayu serta seleksinya juga harus ke kabupaten Sekayu
Ari Wibowo selaku Koordinator Umum dalam orasinya menyuaran, bahwa perda nomor 2 tahun 2020 ini tidak memiliki asas keadilan dan asas keterbukaan, serta tidak mempertimbangkan hak – hak masyarakat sekitar operasi perusahaan.

“Perda yang tiba-tiba hadir di masyarakat ini menurut kami tidak memenuhi asas keterbukaan dan asas keadilan, perda ini tiba – tiba saja diberlakukan tanpa mensosialisasikannya terlebih dahulu sebelum disahkan, sehingga hak – hak masyarakat di sekitar operasi perusahaan tidak menjadi skala prioritaskan dalam proses perekrutan tenaga kerja” katanya .

“Kami menegaskan agar DPRD & pihak – pihak terkait melakukan kajian lanjutan demi keberlangsungan hidup masyarakat desa terdampak dalam hal pekerjaan” Pungkasnya.

Ditempat yang sama, koordinator aksi Eggi Saputra menyampaikan pemerintah kabupaten Musi Banyuasin agar lebih terbuka dalam pembuatan perda, serta harus menampung semua aspirasi masyarakat dan skala prioritas tetap dipertimbangkan karena dengan sulitnya bekerja semua aspek terganggu jangan terkesan asal jadi saja.

“Dari keseluruhan masyarakat, dan pemuda – pemudi warga desa terdampak, hanya sebagian kecil  masyarakat, pemuda – pemudi yang berpendidikan dengan gelar sarjana, ini bukan faktor malas atau para pelajarnya yang tidak mau menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi (kuliah), namun dikarenakan perekonomian masyarakat yang dikategorikan menengah kebawah ( miskin ), sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikan anak – anak mereka ke jenjang yang lebih tinggi.

Sedangkan dapat dilihat jelas Sumber Daya Alam kita melimpah, mulai dari perusahaan perkebunan, pertambangan batubara, hingga beberapa perusahaan besar yang meng-Explorasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi sejak puluhan tahun lalu.

Yang patut difikirkan dan menjadi sebuah tanda tanya besar bagi kita semua Mengapa perusahaan tersebut tidak memberdayakan sumber daya manusia (Masyarakat setempat/ desa terdampak) yang ada, secara adil, dan merata? Masyarakat setempat yang direkrut menjadi karyawanpun hanya diperkerjakan sebagai buruh pekerjaan kasar yang kontrak kerja dan masa depannya tidak jelas.

Terlebih lagi dalam pasal 25 ayat (3) perda nomor 2 tahun 2020 ini yang berbunyi :
Untuk menghindari timbulnya ke cemburuan sosial pada masyarakat yang berdomisili di sekitar lokasi perusahaan, Perusahaan dapat menerima Tenaga kerja lokal yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2), untuk dipekerjakan sebagai pekerja pada jenis pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan / atau keahlian khusus yang meliputi :
a. Tukang kebun
b. Petugas kebersihan
c. Penjaga malam
d. Penata laksana rumah tangga pada rumah dinas pegawai
e. Jenis pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan teknis atau khusus lainnya.

Artinya masyarakat sekitar operasi perusahaan hanya bisa melamar langsung keperusahaan dibidang pekerjaan seperti ini (Pasal 25) yang kapanpun dapat diberhentikan oleh perusahaan.’

Menurut Eggi harusnya perusahaan dan pemerintah lebih memprioritaskan masyarakat dari desa terdampak dalam hal mendapatkan pekerjaan
“Seharusnya masyarakat setempat disekitar operasi perusahaan-perusahaan raksasa ini lebih diprioritaskan karena ada banyak pekerjaan – pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh masyarakat desa terdampak, tidak hanya pekerja kasar seperti yang tertuang dalam pasal ini. Karena walaupun tidak banyak, warga dari Desa terdampak saat ini sudah ada yang berpendidikan SMA sederajat atau bahkan sarjana.” Jelas Eggi. Rabu (12/01/2022)

Ditempat terpisah menurut Halilandi sebagai Humas aksi, bahwa seharusnya pembuatan perda Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 ini mengadopsi undang – undang diatasnya serta perda provinsi Sumatera Selatan yang lebih tinggi, karena pembuatan perda hendaknya memenuhi hierarki pembuatan perda dan melakukan kajian yang tidak mengorbankan warga sekitar operasi perusahaan.

“Di dalam Permen ESDM (Energi dan Sember Daya Mineral) Nomor 17 tahun 2021 Pasal 4 Pembakaran Gas Suar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Kontraktor atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan dalam hal:
Huruf e
Kondisi atau peristiwa maupun rangkaian peristiwa akibat kegagalan sistem peralatan atau instalasi yang dapat mengancam atau membahayakan keselamatan jiwa manusia baik pekerja dan/atau masyarakat sekitar atau dapat menimbulakn kerusakan lingkungan, kerusakan fasilitas umum atau aset / fasilitas produksi, dan dampak sosial masyarakat (kondisi darurat). Dalam pasal ini jelas yang pertama kali terkena dampak negatif dari eksplorasi dan eksploitasi ini adalah warga desa sekitar operasi

perusahaan, dengan sesuai dengan radiusnya” Selanjutnya Halilandi menyampaikan 7 (Tujuh)Tuntutan Gempur atas perda Nomor 2 Tahun 2020 ini
“1. Dalam Lima Tahun pertama perusahaan wajib memiliki 50% tenaga kerja lokal, Selanjutnya pada lima tahun kedua wajib 80% masyarakat lokal (baik Ownernya maupun Contractornya, baik yang memiliki keahlian khusus maupun tidak berkeahlian khusus)
2. Pengurusan AK/1 dapat diurus di kecamatan atau dipermudah dengan menggunakan Link tanpa harus ke Sekayu
3. Skala Prioritas persentase tenaga kerja, 10% Antar Kerja Lokal / Antar Kerja Antar Daerah, 20% Tenaga Kerja Lokal dan 70 % tenaga kerja Desa Setempat / warga desa terdampak
4. Pemberi kerja yang mendapatkan kontrak kerja baru dan/atau melanjutkan kontrak kerja lama wajib mengutamakan / merekrut tenaga kerja lama yang kontrak kerjanya berakhir dengan prioritas tenaga kerja warga setempat / warga desa terdampak.
5. Memberikan Pelatihan terhadap warga yang kurang mampu atau putus sekolah tetapi sudah masuk usia kerja, dengan lebih memprioritaskan warga Desa Setempat / warga desa terdampak
6. Mempermudah persyaratan bagi masyarakat Desa Setempat / warga desa terdampak, misal syarat tenaga kerja AKL / AKAD Pendidikan minimal D3/S1 namun khusus untuk masyarakat Desa Setempat / warga desa terdampak SMA, misal syarat tenaga kerja AKL / AKAD Pendidikan minimal SMA sederajat namun khusus untuk masyarakat Desa Setempat / warga desa terdampak SMP, dan misal tidak lulus SMP tetapi memiliki pengalaman Lebih dari 2 tahun dengan pengalaman yang sama
7. Perusahaan dapat menerima tenaga kerja tanpa harus mengkedpankan Seleksi / tes, dengan cara direkrut dahulu menjadi karyawan lalu di beri Training dan pembekalan lainnya selama penilaian 3 bulan, lalu setelah 3 bulan dapat dijadikan karyawan tetap.”
Pada akhir kalimat halilandi menegaskan
“Kalau tidak menguntungkan masyarakat, terutama bagi warga desa terdampak cabut saja perda ini” Tutupnya.

Yusri Arafat Juru Bicara Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (GEMPUR) menyampaikan
“Syarat Formil dan Materil Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.
Mekanisme dan presedur pembentukan Peraturan Perundangan-undangan di atur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3);
Menurut Pasal 5, dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yaitu asas:
a. Kejelasan tujuan b. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan c. Dapat dilaksanakan d. Kedayagunaan dan kehasilgunaan e. Kejelasan rumusan f. Keterbukaan
selanjutnya, Partipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdapat dalam Pasal 96 ayat (1, 2, 3, dan 4) yang berbunyi;
Ayat (1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Ayat (2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. Rapat dengar pendapat umum; b. Kunjungan kerja; c. Sosialisasi; dan/atau
d. Seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Ayat (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan
Ayat (4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat
Terkait Pembentukan Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja setelah di cermati dan berdasarkan fakta hukum yang menjadi dasar keberatan:
Patut di duga terdapat pelanggaran tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan
a. Dugaan pelanggaran asas kejelasan tujuan dalam Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja dalam pasal 4 huruf a,b,c,d, dan e, tidak harmonisasi dengan Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2019 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja dalam pasal 3 huruf e, yang berbunyi; Meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah oprasional perusahaan
dan Dugaan pelanggaran asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dalam Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja, pasal 1 ayat (12) yang berbunyi; Tenaga kerja Lokal yang selanjutnya disingkat TKL adalah Tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin dan/atau Tenaga Kerja yang sudah berdomosili di kabupaten Musi Banyuasin yang memilki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Musi Banyuasin paling singkat 18 (delapan belas) bulan. Sementara dalam pasal 1 ayat (17) Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 6 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja yang berbunyi; Warga sekitar adalah Masyarakat yang berdomisisli disekitar perusahaan dalam jangka waktu paling sedikit 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk .

Dugaan pelanggaran asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dalam Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja pasal 24 ayat (2) Presedur dan ktreteria penerimaan TKL oleh perusahaan huruf a. yang berbunyi; TK bersangkutan adalah penduduk Kabupaten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b. Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pasal 82 ayat 1 Dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya, kontraktor wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja WNI dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan
Dugaan pelanggaran asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dalam Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja pasal 24 ayat (2) Presedur dan ktreteria penerimaan TKL oleh perusahaan huruf a. yang berbunyi; TK bersangkutan adalah penduduk Kabupaten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b. Sementara dalam UU No 21 tahun 2014 Tentang Panas Bumi Pasal 52 Ayat 1 Pemegang Panas Bumi wajib Huruf g. Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
selanjutnya Dugaan pelanggaran asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dalam Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja pasal 24 ayat (2) Presedur dan ktreteria penerimaan TKL oleh perusahaan huruf a. yang berbunyi; TK bersangkutan adalah penduduk Kabupaten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b. Sementara dalam UU No 21 tahun 2014 Tentang Panas Bumi Pasal 52 Ayat 1 Pemegang Panas Bumi wajib Huruf g. Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
serta Dugaan pelanggaran asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dalam Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2020 Tentang Pemerdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja pasal 24 ayat (2) Presedur dan ktreteria penerimaan TKL oleh perusahaan huruf a. yang berbunyi; TK bersangkutan adalah penduduk Kabupaten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b. Sementara dalam PP No 59 tahun 2007 Tentang Panas Bumi Pasal 53 Ayat 1 Pemegang Panas Bumi wajib Huruf g Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
Selanjutnya Kuyung Yus Menyimpulkan bahwa
“Kami menyoroti atau mempersoalkan dalam Perda ini adanya pelanggaran azas pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3); terkait Kejelasan tujuan, Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dan Kejelasan Rumusan” Tutupnya
Selajutnya Sugondo sebagai pemimpin rapat menyimpulkan akan menindak lanjuti 7 tuntutan dari Gempur
“Kami akan menindak lanjuti 7 tuntutan dari Gempur pada Senin depan tanggal 17 Januari 2022, dan akan dilanjutkan pembahasan lanjutan oleh komisi IV dan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama perangkat daerah terkait mengenai peraturan daerah nomor 2 tahun 2020tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja” Terangnya.
(EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *