Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Musi Banyuasin

Pemkab Musi Banyuasin Gelar Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Bayung Lencir

123
×

Pemkab Musi Banyuasin Gelar Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Bayung Lencir

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Bayung Lencir
– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 8 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bayung Lencir Tahun 2023-2043, yang bertempat di Kantor Camat Bayung Lencir.Kamis, 31 Agustus 2023

Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi ini merupakan amanat PP No. 68 Tahun 2010, bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melakukan Sosialisasi rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Adapun tema kegiatan Sosialisasi Perbup No. 8 Tahun 2023 yaitu “Mewujudkan Kawasan Perkotaan Bayung Lencir sebagai Gerbang Utama Pertumbuhan Ekonomi Koridor Utara yang Mandiri, dan berkelanjutan dengan memanfaatkan infratruktur strategis yang optimal dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan”.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Camat Bayung Lencir, yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Bayung Lencir, Aka Anggara Saputra, S.STP, M.Si. Adapun peserta Sosialisasi yaitu Perwakilan Desa/Kelurahan dalam Deliniasi, Pihak Kecamatan, serta Tokoh Masyarakat dan Media.

Disampaikan Kasi Pemerintahan Kecamatan Bayung Lencir, Syarif Hidayat, SE bahwa Deliniasi RDTR Kawasan Perkotaan Bayung Lencir memiliki luas ± 4.011,65 Hektar, dimana mencakup sebagian wilayah dari dua Kelurahan dan 5 Desa di Kecamatan Bayung Lencir.

Kasi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUBMTR Provinsi Sumtera Selatan, Andri Wahyudi, ST menyampaikan, RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Ruang mempunyai keterbatasan, sehingga perlu diatur dan direncanakan agar bisa digunakan secara efektif dan efisien.

Penataan Ruang bertujuan untuk mengintegrasikan perencanaan antar sektor, antar wilayah dan antar pemangku kepentingan.
“Penyelenggaran Penataan Ruang sebagai amanah UUCK yaitu UU No. 6 Tahun 2023, dimana peraturan pelaksananya yaitu PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Tujuan penataan ruang yaitu mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia, serta mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.” urai Andri.

Sementara Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Ir. Arwin, ST, M.Si mengatakan, penyusunan Perbup No. 8 Tahun 2023 merupakan amanah Perda RTRW Kab. Muba No. 8 Tahun 2016 dan proses penyusunannya telah mempedomani peraturan yang berlaku termasuk Permen ATR/KBPN No. 11 Tahun 2021tentang Tata Cara Penyusunan RDTR.

Perwujudan Rencana Struktur dan Pola Ruang yg tertuang di dalam Perbup No. 8 Tahun 2023 tentu dg memperhatikan kondisi dan potensi kawasan perkotaan Bayung Lencir guna mewujudkan pembangunan yg semakin baik dan berkualitas, selain itu  juga diharapkan dapat menjadi bagian dalam mewujudkan perkembangan dan  pembangunan daerah sesuai dg Visi dan Misi Pemerintah Kab. Muba.

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini di harapkan dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi kepada seluruh stakeholder pemangku kepentingan baik itu pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha di Kawasan Perkotaan Bayung Lencir khususnya dan Kabupaten Muba umumnya.

Untuk mewujudkan tujuan  pembangunan sebagaimana yg tertuang di dalam rencana tata ruang tersebut tentu tidak terlepas dari tanggung jawab dan peran serta semua pihak. ujar Arwin.

Report : team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *