Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Curi Motor di pinggir Jalan Sardin Diamankan Satreskrim Polsek Kota Lahat

43
×

Curi Motor di pinggir Jalan Sardin Diamankan Satreskrim Polsek Kota Lahat

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—Satuan Reskrim Polsek kota Lahat ungkap kasus Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal. : 363 KUHPidana.

Hal ini berdasarkan LPB/ 32 / III / 2021 /SUMSEL/RES Lahat/Sek Kota Lahat, Tanggal 04 Maret 2021.

Bermula dari laporan korban Ahmad Sanran
(50 Tahun) Swasta warga  Desa Tanjung payang kec. Lahat Lahat selatan Kab. Lahat

Tersangka Sardin (46)Tani warga Desa Kedaton Kec. Pagar Gunung Kab. Lahat. Diamankan Satreskrim Polsek kota Lahat berikut barang bukti 1(satu) unit sepeda motor merk honda supra X 125 , warna hitam, tanpa nomor polisi depan belakang, noka :MH1JB01159K109958, nosin :JB01E1108274.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK didampingi Kapolsek Kota Lahat AKP Herman Bakhiri SIP.MM yang di sampaikan Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH memyampaikan Pada hari Rabu tanggal 03 maret 2021 sekira pukul 13.00  WIB bertempat di jl. Kantor camat lahat selatan desa tanjung payang Kec. Lahat selatan kab. Lahat tepatnya di pinggir jalan. Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra X 125 warna hitam,nomor polisi B-4415-FCZ ,milik korban yang mana di curi oleh orang yang tidak dikenal dengan cara pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di pinggir jalan.

“Dikarenakan korban sedang memasang pagar tanah kaplingan milik korban yang jauh dari pinggir jalan, pada saat korban mau pulang langsung korban melihat sepeda motor milik korban sudah hilang, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah),selanjutnya korban melaporkan ke SPK Polsek Kota Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai Hukum yanb berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya . Rabu (12/01/2022) .

“Selanjutnya kronologis penangkapan Pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022  sekira jam 17.00 WIB bertempat di Desa kedaton kec. Pagar gunung Kab. Lahat tepatnya tersangka sedang berada di rumah milik tersangka, telah dilakukan penangkap terhadap Tersangka, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat IPDA DENNY APRIANTO, SH bersama anggota Unit Reskrim Polsekta Lahat, pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, ” katanya

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani Proses lebih lanjut  sesuai Hukum yang berlaku. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *