Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Sidang Putusan Gakkumdu Lahat, PPK Tanjung Sakti Pumu Terbukti Sah Lakukan Pelanggaran Pemilu

1566
×

Sidang Putusan Gakkumdu Lahat, PPK Tanjung Sakti Pumu Terbukti Sah Lakukan Pelanggaran Pemilu

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
–Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Lahat hari ini kamis (21/03/2024) di putuskan Gakkumdu Lahat.

Sidang kali ini di pimpin Ketua Majelis Nana Priatna SH didampingi anggota majelis dan dari pihak pelapor diwakili kuasa Hukum Partai Kebangkitan Bangsa Dody Satriadi SH
serta dari terlapor PPK Tanjung Sakti
Pumu berjumlah 5 orang .

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum tahun 2024 atas laporan Wiwin Andaini SE dari DPC PKB Lahat melalui kuasa hukumnya ditujukan sebagai terlapor Ketua PPK Tanjung Sakti Pumu Heffen Joniser, didampingi anggotanya 4 orang. Atas dugaan terhadap pemalsuan dokumen serta penghitungan ulang tidak ada penandatanganan berita acara ketua KPPS .

Dalam sidang ketua Majelis Nana Priatna SH mengatakan perbuatan yang lakukan terlapor 1 sampai terlapor 5 (PPK Tanjung sakti Pumu) telah menyalahi ketentuan peraturan UU yang berlaku .

“Mengingat UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum dan peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022 Tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu memutuskan :
Pertama menyatakan Telah terbukti secara sah atau menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Kedua memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi dan melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Undang undang”, kata Nana menyampaikan keputusan sidang.

Keputusan tersebut di bacakan pada sidang terbuka yang di hadiri dari pelapor melalui kuasa hukumnya dan Terlapor PPK Tanjung sakti Pumu ketua Heffen Joniser beserta anggota. Kepada pihak yang tidak terima Putusan majelis dapat di ajukan koreksi dengan waktu tiga hari .

Sementara selesai sidang putusan Kuasa hukum DPC PKB Lahat Dody Satriadi SH menyampaikan “Agenda putusan hari ini Alhamdulillah telah dibacakan dengan amar putusan yang menyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas pelanggaran administrasi yang dilakukan PPK Tanjung sakti Pumu selaku terlapor, putusan ini memperkuat dalil gugatan ke MK untuk keadilan Wiwin Andaini selaku pelapor melalui kuasa hukum partai PKB Dody Satriadi”, ucapnya.

Kami dari partai DPC PKB Lahat akan mengupayakan penuh untuk mengembalikan suara partai PKB di dapil 5 kabupaten lahat dan melengkapi 6 kursi dewan di parlemen Lahat .

Ditambahkannya “Putusan tersebut akan jadi lampiran bukti sebagai penguatan gugatan MK. bahwa partai DPC PKB Lahat akan tetap memperjuangkan suara caleg di dapil 5 ke MK. Dan terhadap terbuktinya pelanggaran administrasi Pemilu di kabupaten lahat khususnya dapil 5 akan memperoleh lebih lanjut dugaan tindak pidana umum ke kepolisian”, ucap Dody.

“Bahwa lebih lanjut kami akan melaporkan dugaan pidana umum atas pemalsuan dokumen dan keterangan palsu di persidangan Bawaslu saat keterangan saksi kemarin ” , pungkasnya.(EY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *