Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDAERAHKabupaten Musi BanyuasinSumatera Selatan

6000 Liter Minyak Pertamina Dimaling, Pelaku Diamankan Polsek Tungkal Jaya

105
×

6000 Liter Minyak Pertamina Dimaling, Pelaku Diamankan Polsek Tungkal Jaya

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK.COM. MUSI BANYUASIN – 6000 Liter Minyak milik Pertamina dicuri oknum warga kecamatan Tungkal Jaya, Muba.

Hal itu terungkap saat sesi konferensi pers jajaran Polsek Tungkal Jaya, Polres Muba, Polda Sumsel, Jum’at (29/12/2023) siang.

Diungkapkan Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah, bahwa tersangka IL (46) Warga Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini diamankan pihaknya, Rabu (27/12/2023).

“Pengungkapan kasus Ilegal Tapping ini dilakukan setelah adanya laporan pencurian oleh PT Pertagas pada hari, Minggu (24/12/202) lalu,” ujarnya.

Setelah itu, bersama unit identifikasi Polres Muba pihaknya melakukan penyelidikan. Awalnya pihaknya hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6.000 liter minyak mentah terlebih dahulu.

“Minyak tersebut diduga berada di kebun milik IL yang berada di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Dimana lokasi lahan kebun diketahui berjarak sekitar 500 meter dari pipa minyak PT Pertagas,” katanya.

Tersangkapun berhasil di tangkap saat berada di sebuah rumah yang berada di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Rabu (27/12/2023). Dihadapan Polisi, tersangka IL mengakui telah melakukan pencurian minyak Pertagas dari pipa jalur distribusi Pertagas ini.
“Modus pelaku IL melakukan pencurian tersebut dengan cara melakukan survei lokasi dan membuat penampungan minyak. Kemudian tersangka melubangi pipa minyak distribusi pertagas menggunakan mesin bor,” terangnya.
Pipa distribusi minyak milik Pertagas yang telah dilubangi tersebut, lanjut Febri, disambungkan kembali menggunakan pipa paralon. Kemudian, pipa paralon disambungkan ke sebuah selang. Selang ini lah yang menghubungkan ke nak penampungan minyak yang telah disiapkan oleh tersangka. ” Tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana, ” tutur Febriansyah.

Diwawancarai di halaman Polsek Tungkal Jaya, tersangka IL mengaku baru sekali mencuri minyak milik pertagas ini. “Baru sekali Pak. Belum dijual. Baru ditampung be minyak itu,” cetusnya.

Soal kepemilikan lahan tempat penampungan minyak, IL mengakui kepemilikan bak penampungan yang ia buat sendiri, namun dirinya nggan menjelaskan terkait kepemilikan lahan.

“Ya, kalau kolam saya yang buat, seperti pengakuan saya kepada Polisi, hanya itu yang bisa saya sampaikan kepada kawan-kawan media,” ujarnya singkat.

Kepala Distrik Jambi PT Pertamina Gas Central Sumatera Area Fithro Rizki, berterimakasih atas keberhasilan Polsek Tungkal Jaya karena telah mengungkap kasus pencurian ini.

“Kalau diakumulasikan dengan harga minyak global, Jambi, dari 6000 Liter minyak ini sekitar Rp 41 juta, ” tutupnya.( Hendri/Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *