Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Musi Banyuasin

Konsolidasi Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat Musi Banyuasin Menanggapi Perda Nomor 2 Tahun 2020

353
×

Konsolidasi Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat Musi Banyuasin Menanggapi Perda Nomor 2 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Musi Banyuasin
—Konsolidasi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Menanggapi perda nomor 2 tahun 2020 Tentang “Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja” Menyoroti pasal 1 ayat 12 yang berbunyi : “Tenaga kerja lokal yang selanjutnya disingkat TKL adalah tenaga kerja yang berasal dari kabupaten Musi Banyuasin dan/atau tenaga kerja yang sudah berdomisili di kabupaten Musi Banyuasin yang memiliki kartu keluarga dan kartu tanda penduduk kabupaten Musi Banyuasin paling singkat 18 (delapan besar) bulan.

Dalam perda tersebut tidak menyebutkan spesifik skala prioritas untuk warga desa terdampak, misal perusahaan wajib memprioritaskan berapa persen tenaga kerja antar daerah, berapa persen tenaga kerja lokal dan berapa persen tenaga kerja dari warga desa terdampak/warga desa setempat dimana wilayah operasi perusahaan beroperasi.

Dalam hal ini mahasiswa pemuda dan rakyat mendesak pemerintah agar melakukan revisi atas perda tersebut dengan lebih memprioritaskan masyarakat dari desa terdampak sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Belum lagi pada pasal 25 ayat 3 : untuk menghindari timbulnya kecemburuan sosial pada masyarakat yang berdomisili disekitar lokasi perusahaan, perusahaan dapat menerima TKL yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) untuk dipekerjakan sebagai pekerja pada jenis pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan/keahlian khusus yang meliputi :
a. Tukang kebun
b. Tukang kebersihan
c. Penjaga malam
d. Penata laksana rumah tangga pada rumah dinas pegawai; dan
e. Jenis pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan teknis atau khusus lainnya.

Dari pasal ini jelas ini benar-benar telah mendiskreditkan masyarakat desa terdampak, dengan SDM yang ada saat ini, desa terdampak  banyak memiliki keunggulan seperti banyaknya pemuda dengan pendidikan ahli media pertambangan atau sarjana (S1) seharusnya masyarakat dari desa terdampak lebih layak mendapatkan posisi pekerjaan pada perusahaan-perusahaan yang ada disekitar wilayah desanya.seharusnya dengan adanya perda ini masyarakat desa terdampak lebih mudah dalam memperoleh pekerjaan, bukan sebaliknya.

Masyarakat desa terdampak harus menyiapkan kartu pencari kerja dari kabupaten, harus mengikuti berbagai tes dan beberapa tahapan-tahapan lainnya demi mendapatkan pekerjaan di wilayah desanya sendiri.

Pengurusan kartu pencari kerja / AK/1 Ini wajib dimiliki oleh pencari kerja dan bagi yang tidak memiliki kartu ini tidak bisa bekerja di perusahaan dan tidak mendapat peluang untuk ikut tes..

Merujuk pada surat edaran gubernur tahun 1999, Nomor : 560/2628.VIII/1999
“Dalam merekrut calon pekerja hendaknya mengutamakan mereka yang berdomisili disekitar lokasi tempat usaha (proyek) sehingga masyarakat sekitar dapat merasakan nilai tambah pembangunan secara langsung” .

Seharusnya Pemda Muba (Legislatif & eksekutif) mempertimbangkan surat edaran ini dan lebih mengutamakan masyarakat desa terdampak dalam proses lokal hiring di perusahaan yang ada di kabupaten Muba.

Herman menyampaikan,” jika tidak ada tanggapan dari pemerintah dalam menyikapi gejolak masyarakat maka akan diadakan petisi menolak perda Muba nomor 02 tahun 2020,” katanya . 27 November 2021 malam hari saat dialog .

Tidak hanya itu Hendri yang akrab di sapa Kuyung Mok juga menyampaikan akan ada audiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait perda ini, “kita akan menyurati DPRD kab. Muba.

“Supaya mereka sadar atas kebutuhan rakyat Muba khususnya masyarakat ring 1, karena Masyarakat ring 1 harus ada skala prioritas nya” ujarnya .

Masyarakat di sekitar operasi perusahaan juga meminta agar perusahaan yang beroperasi di wilayah desanya lebih mengutamakan tenaga kerja binaan yang ditrainingkan dan dibekali ilmu pengetahuan lalu dipekerjakan sebagai tenaga kerja, tidak selalu dengan sistem seleksi atau tes.

Dalam dialog tersebut Halilandi sebagai moderator, menyimpulkan beberapa tanggapan termasuk dari ketua Karang Taruna kecamatan Tungkal Jaya Dedi Irawan, tokoh pemuda Dodi A Putra dan Ibrahim. Akan menampung semua masukan dan saran dari para pembicara, “tentang skala prioritas masyarakat desa disekitar lokasi tempat usaha perusahaan seperti yang tertuang dalam Surat edaran Gubernur tahun 1999” . (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *