Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Musi BanyuasinTerbaru

Terduga A, Pelaku Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal Diamankan Satreskrim Muba

161
×

Terduga A, Pelaku Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal Diamankan Satreskrim Muba

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Musi Banyuasin,
– Sat Reskrim Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dan Team Krimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan Pelaku  berinisial A (45) warga Desa Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba.

Pelaku diamankan terkait kejadian terbakarnya sumur minyak ilegal yang berada di Dusun V Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Jum’at (9/6/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Hal itu dibenarkan, Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK saat memimpin Press Release di Mapolres Muba, Minggu (11/6). Dia mengatakan pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Namun, saat itu Pelaku berinisial A sedang tidak berada di TKP, ” ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, SIK dan Kasi Humas AKP Susianto.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan Pelaku berinisial A merupakan pemilik sumur sekaligus pemilik lahan yang terbakar. Saat kejadian Pelaku melarikan diri ke Kabupaten Musi Rawas sebelum berhasil diamankan pada pada, Sabtu (10/06/2023) sekitar pukul 21.00 Wib.

“Dari TKP, kita berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah mesin sedot yang terbakar, 1 buah katrol, 1 buah tameng bekas, 1 buah pipa paralon, 1 buah canting bekas terbakar, minyak mentah, 1 unit kerangka sepeda motor bekas terbakar dan 1 lembar kwitansi pembayaran tanah, ” tambah Siswandi.

Akibat ulahnya melakukan ekplorasi tanpa izin. Pelaku dijerat dengan pasal 52 UU RI 22 Tahun 2021 tentang Migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 02 Tahun 22 tentang Cipta Kerja jo pasal 188 Kuhpidana. Dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar. (Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *