Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Palembang

Bongkar dan Tangkap Mafia Tanah di Kota Palembang dan Sumatera Selatan

340
×

Bongkar dan Tangkap Mafia Tanah di Kota Palembang dan Sumatera Selatan

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Palembang
—Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Himpunan Keluarga (HIMPKA) Taman Siswa Sumatera Selatan melakukan orasinya di Pengadilan Tinggi Negeri Palembang Sumatera Selatan. Senin, 12 Juni 2023.

“Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengatur mengenai persoalan pertanahan, sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3), telah mengamanatkan kepada negara bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan tanah sebagai bagian dari bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi Indonesia harus dan wajib untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.”
Kata Ketua himpka sumsel ki Moesmolyono

“Berikutnya, pada tahun 1960 dibuat dan disahkannya Undang Undang tentang pertanahan atau yang sering kita kenal dengan Undang Undang Argaria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Argaria.”
Tambah ki Moes

Dalam orasinya ki Moes juga menyampaikan
“Bahwa pada tahun 2017 Bapak Presiden RI, Bapak Joko Widodo (Jokowi) mengintruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar hadir dalam peberantasan praktik kejahatan pertanahan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah. Bahkan Bapak Presiden juga dengan tegas menginstruksikan secara khusus kepada aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk memberantas mafia tanah di Republik Indonesia. Sehingga di tahun 2018 lahirlah Keputusan Bersama Kabareskrim Dan Dirjen Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang Dan Tanah tentang Satgas Pencegahan Dan Pemberantasan Mafia Tanah.

Namun dalam praktiknya, mafia tanah itu sendiri tumbuh subur di dalam institusi negara itu sendiri, sebagai contoh praktek mafia tanah di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, yakninya dalam menjalankan tahapan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan dan Kecamatan dalam Wilayah Kota Palembang pada tahun anggaran 2019.

Dalam menjalan kegiatan PTSL dimaksud, oknum pegawai dan pejabat di lingkungan BPN Kota Palembang dengan secara terang benderang melakukan dari pemalsuan dokumen terhadap objek tanah berbentuk Girik/Petruk, membuat data baru dengan cara mencari data yang berhunguan dengan data korban atau data ditempat lain didalilkan di tempat korban, melakukan transaksi dengan data baru,  melakukan penipuan dan pengelapan, dsb.
Akibat perbuatan melawan hukum dimaksud dalam menjalankan kegiatan PTSL tahun 2019 di atas, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusannya bernomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg menjatuhkan hukuman terhadap salah satu oknum Pegawai BPN Kota Palembang YN. Dan berikutnya oknum PNS lainnya AZ juga telah divonis melalui Pengadilan Negeri Palembang.”

ki Moes juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum kota Palembang
“Apresiasi atas kerja kerja aparat penegak hukum yang talah menetapkan dua oknum PNS yang menduduki kursi persakitan di atas, namun dalam pembacaan situasi di lapangan serta beberapa alat bukti di persidangan terindikasi tampak terjadi tebang pilih dalam memberedel mafia tanah di lingkungan BPN Kota Palembang.
Mengingat kewenangan YN hanya menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Tim II Bidang Yuridis, sehingga posisi yang hanya sebatas itu tidak memungkinkan bahwa praktek mafia tanah hanya dikerjakan secara individu, tanpa melibatkan tim lain serta petinggi di BPN Kota Palembang. Selain itu, nama nama di persidangan yang sempat muncul tertutup rapi tanpa ada info tindaklanjutnya.”

“Dari data nama beredar pada persidangan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan dan Kecamatan dalam Wilayah Kota Palembang tahun anggaran 2019, hingga di tahun 2023 ini, jangankan tersentuh hukum, nama nama tersebut malah menduduki jabatan strategis”
Papar ki Moes

Begitu seriusnya persoalan ini, juga harus dikawal dengan serius. Aksi hari ini dihadiri langsung oleh Sekjen Himpka Pusat ki Edi Susilo

Dalam orasinya ki Edi menyampaikan 8 tuntutan Himka
“Pertama. Usut tuntas kasus Mafia Tanah dalam Program PTSL  2019 kota Palembang dengan membuka kembali kasus dimaksud, mengingat nama nama berinisial disebutkan atas masih berkeliaran bebas, Kedua. Mendesak Kejaksaan Negeri Palembang untuk membentuk Tim Khusus Mafia Tanah bersama BPK Sumsel terkait Aset Daerah Yang telah di Caplok Mafia Tanah. Termasuk dalam perkara  Program PTSL 2019, Ketiga. Mendesak Kejaksaan Negeri palembang mengungkap seterang-terangnya kasus PTSL BPN Kota Palembang tahun 2019 yang di dalamnya ada Kasus gratifikasi pembelian tanah di kelurahan karya jaya oleh pegawai BPN kota palembang, Keempat. Usut tuntas Dugaan keterlibatan pegawai BPN Kota Palembang  yang lain sesuai putusan pengadilan Negeri Palembang, Kelima. Mendesak kejasaan untuk segera menetapkan tersangka yang lain..karena putusan MZ dan YN sudah inkrah, Keenam. Putusan pengadilan memerintahkan kepada JPU untuk memeriksa yang lain karena barang bukti di kembalikan kepada JPU oleh hakim untuk di jadikan perkara yang lain, Ketujuh. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Palembang bersama BPK Sumsel untuk Segera Mengaudit Tanah milik aset pemerintah Kota Palembang dan  Pemerintah Daerah  Provinsi Sumsel, Terakhir. Tangkap dan adili Mafia Tanah di Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan.” Tutupnya

Aksi juga di sambut langsung oleh Kejari Kota Palembang yang di wakili oleh Kasi Intel Kejari Kota Palembang Fadli Hasibuan
Beliau mengapresiasi peserta aksi damai hari ini, akan menerima dan mendengarkan seluruh aspirasi HIMPKA
“Terimakasih kepada rekan-rekan mahasiswa yang sudah mendukung dan memberi aspirasi kepada kita, apa-apa yang disampaikan terkait dengan penanganan PTSL, Kami sebut ini sebagai PTSL Jilid II, persoalan ini sudah didiskusikan dan akan mempercepat prosesnya” Katanya

“Kami mengapresiasi aksi damai hari ini, kami juga menerima dan mendengarkan seluruh aspirasi teman-teman mahasiswa, hasil hari ini akan kami sampaikan kepada pimpinan” Pungkas Fadli.
(Landi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *