Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDAERAHKota PalembangNasionalSumatera SelatanUncategorized

Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Di Desa Karang Endah lingkungan Muara Enim, Seakan Kebal Hukum

148
×

Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Di Desa Karang Endah lingkungan Muara Enim, Seakan Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK.COM. PALEMBANG,- Marakanya Praktek Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, di wilayah Hukum Muara Enim , desa Karang Endah,Kecamatan Gelumbang,Kabupaten Muara Enim, Tepatnya di Jalan- Lintas Palembang Prabumulih. Sumatra Selatan yang diduga ilegal, terkesan ada pembiaran Gudang gudang Penimbunan BBM Ilegal Di Desa tersebut. Gudang Penimbunan BBM Ilegal didesa Karang Endah.

Seakan akan Kebal Hukum.

 

-Marakanya Praktek Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, di wilayah Hukum Muara Enim , desa Karang Endah ,Kecamatan,Gelumbang.

,KabupatenMuara Enim, Tepatnya di Jalan,Lintas Palembang Prabumulih Sumatra Selatan yang diduga ilegal, terkesan ada pembiaran dari pihak terkait dan tidak tersentuh hukum, dari informasi warga sekitar Menerangkan Kepada Media.

Sumber informasi yang dirangkum media . gudang yang berlokasi di pinggir jalan Lintas Tersebut, dengan leluasa menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal tersebut, berasal Opertab dari mobil Tangki BBM Subsidi. Dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada malam hari, dalam satupekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung tonan BBM ilegal. Ujar Warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.

“Lanjut Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari Lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Tim Awak media, pada hari jum,at 10/2024) mengatakan, penampungan atau penimbunan BBM Ilegal, dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan pak. Pungkasanya.

Dari hasil investigasi awak media, penimbunan Bahana Bakar Minyak (BBM) ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953 tentang, Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang. “Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.

Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 3.Miliar. Dengan adanya maraknya Bangunan Gudang-gudang BBM Ilegal yang bertebaran di wilayah hukum Karang Endah ini, minta APH jangan terkesan Tutup Mata Pungkasnya.

Dan meminta kepada APH,karna
Sesuai intruksi dari Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo S.I.K apa bila masih ada kegitan Penampungan BBM ilegal harus di tindak tegas,.red” Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Di Desa Karang Endah.Kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim masih bertebaran . Sudah melanggar penegak hukum (APH) . Tim red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *