Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota PalembangNasionalPeristiwaSumatera Selatan

Ratusan Gebrak Dan Aliansi Kembali Unjuk Rasa Minta Tolak UU Omnibus Law Di DPRD Sumsel

80
×

Ratusan Gebrak Dan Aliansi Kembali Unjuk Rasa Minta Tolak UU Omnibus Law Di DPRD Sumsel

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Sumsel – Ratusan Buruh yang mengaku dari Gabungan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi Rakyat Daerah melakukan unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel dengan tuntutan penolakan UU Omnibus Law, Kamis (22/10/2020).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi mengatakan, dari awal DPRD Provinsi berkomitmen, dan sudah kmi sampaikan ke Presiden dan DPR RI mendukung buruh memperjuangkan hak-hak nya.

“Silahkan berjuang, kami akan membantu perjuangan rekan rekan sekalian. Hak hak hidup Buruh,” ucapnya.

“Kita sama satu suara, memperjuangkan hak hak Buruh.Setiap niat baik pasti ketemu jalannya.Kami bersama Buruh memperjuangkan hak haknya,” tambahnya.

Kepala Disnaker Provinsi Koimudin menuturkan, Bapak Gubernur tidak dapat hadir karena kunjungan di Banyuasin dan Muara Enim. “Pemprov sudah tiga kali menerima aspirasi, dan mengirim surat ke Presiden dan DPR RI. Terima kasih rekan rekan yang datang hari ini. Aspirasi hari ini kita sampaikan ke gubernur, untuk diteruskan ke Presiden dan DPR RI. Pemprov Sumsel melindungi pekerja agar sejahtera,” tandasnya.

Sementara itu, Talbi Munandar Koordinator Wilayah konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Sumsel mengatakan, kami menolak secara keseluruhan RUU yang telah di sahkan oleh DPR RI.

” Kami kaum Buruh punya alasan tersendiri salah satu nya contoh pasal yang kemarin nomor 13 tahun 2003 itu dalam perjanjian kerja dalam waktu tertentu mempunyai waktu yaitu paling lama 3 tahun. Dalam RUU itu sendiri dihapuskan dan di ubah menjadi PP,” bebernya.

Itu yang jadi salah satu keberatan kita, karena kenapa karena asal muasal bekerja adalah dari perjanjian kerja. Sedangkan perjanjian kerja itu sendiri belum jelas, sampai kapan waktunya hingga perjanjian kerja itu jadi aturan pemerintah.

” Langkah selanjutnya kita akan menunggu instruksi dari pusat kalau memang dari pusat sudah di terima sangkutan dari pemerintah pusat berarti akan di usungkan daerah masing masing,”pungkasnya(Ocha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *