Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Musi RawasTerbaru

Warga Desa Lubuk Ngin Kehilangan Amper Listrik

148
×

Warga Desa Lubuk Ngin Kehilangan Amper Listrik

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Musi Rawas – Saili (40) warga Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kaget ketika pulang kerumah sehabis bekerja melihat meteran listrik pasca bayar yang menempel di dinding rumahnya tidak ada lagi, diduga dicabut/diputus oleh pihak PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lubuk Linggau.

Demikian diungkapkan Saili, saat dibincangi awak media di kediamannya, Selasa (20/10/2020).

“Saat ini terpaksa menggunakan lampu teplok, karena rumah saya sudah tidak dialiri listrik PLN,” katanya. Dengan nada sedih, Saili membeberkan, bahwa meteran listrik pasca bayar di rumahnya sudah dilakukan pemutusan oleh pihak PLN.

“Memang, saya ada tunggakan tagihan, tapi saat ingin melunasinya, pihak PLN Kota Lubuklinggau mengatakan meteran listrik saya sudah dinonaktifkan. Sekarang saya pasrah dan berharap semoga meteran tersebut bisa kembali ke saya,”imbuhnya.

Dilain kesempatan, Manajer PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Lubuk Linggau, Mustofa melalui Supervisor Pelayanan Pelanggan dan Administrasi, Marudut M. Sinaga, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/10/2020) mengatakan terkhusus permasalahan tersebut, pihaknya melakukan pemutusan/pembongkaran meteran listrik pastinya sudah memenuhi syarat pemutusan serta sudah memenuhi unsur.

“Untuk bisa dihidupkan/disambungkan kembali tentunya dengan aturan yang ada. Jika mau minta kebijakan, ya tentu bukan saya nanti saya akan laporkan dulu ke atasan ,”singkat Marudut.

Terpisah, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK ) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ali Mu’ap, sangat menyayangkan atas tindakan pembongkaran meteran yang dilakukan pihak PT. PLN (Persero) ULP Lubuk Linggau.

“Pembongkaran meteran listrik tanpa sepengetahuan pemilik rumah atau kondisi rumah sedang kosong, tiba-tiba meteran listriknya hilang, itu dapat dikatakan suatu perbuatan pencurian. Apalagi pemerintah setempat tidak mengetahui, ini jelas dikatakan maling,”katanya.

Seharusnya, sambung Ali Mu’ap, disaat sekarang ini, ditengah pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), pihak PLN dapat memaklumi keadaan masyarakat. Ditambah lagi warga sudah mau menebus dengan cara membayar biaya tunggakan, sudah seharusnya, meteran listrik yang sudah terlanjur dibongkar tersebut dikembalikan lagi kepada pelanggan.

“Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) harus ada tindakan khusus, agar kedepan jika ingin pihak PLN akan melakukan pembongkaran meteran listrik warga harus koordinasi terlebih dahulu serta lakukan mediasi dan jangan asal serobot saja,” pungkasnya. (Rizal)

Editor : Levi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *