Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDAERAHNasionalPeristiwaUncategorized

Kementerian Keuangan Kemenkeu Mencatat, Hasil Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Mencapai Rp 69 triliun pada periode Januari hingga Maret 2024

96
×

Kementerian Keuangan Kemenkeu Mencatat, Hasil Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Mencapai Rp 69 triliun pada periode Januari hingga Maret 2024

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK.COM. PALEMBANG,- Industri rokok menyumbang pemasukan negara yang sangat besar bagi sektor Cukai. Target penerimaan cukai tahun 2024 berdasarkan RAPBN 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp246,07 triliun. Penerimaan cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting untuk membiayai berbagai program pembangunan nasional. Oleh karena itu, pencapaian target penerimaan cukai perlu dioptimalkan.

Namun demikian usaha rokok diatur sangat ketat dan rumit oleh pemerintah karena pandangan negara terhadap rokok disatu sisi merugikan kesehatan namun disisi lain juga sebagai sumber pemasukan negara yang sangat besar dari cukai dan PPN.

Kementerian Keuangan Kemenkeu Mencatat, Hasil Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Mencapai Rp 69 triliun pada periode Januari hingga Maret 2024.

Angka ini turun 4,5% dibandingkan tahun sebelumnya atau year-on-year (YoY). Cukai hasil tembakau hingga Maret 2024 terkontraksi 7,3% secara tahunan yang disebabkan oleh penurunan produksi pada November-Desember 2023 sebesar 1,7%. Selain itu, penurunan ini juga sejalan dengan kebijakan pengendalian konsumsi rokok.

Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Willem Petrus Riwu mengatakan pemberantasan rokok ilegal menjadi tanggung jawab bersama khususnya kewenangan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan kolaborasi bersama instansi terkait. Menurutnya, struktur peredaran rokok ilegal saat ini sudah sangat kuat. Penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran cukai harus ditingkatkan khususnya terhadap produsen rokok ilegal.
Pemerintah disatu sisi ingin menjaga kesehatan Masyarakat, namun jika peredaran rokok ilegal tidak ditekan melalui penindakan yang lebih massif maka efek dari rokok ilegal lebih berbahaya karena tidak teruji kandungan dari produk yang di produksi apakah menggunakan tembakau yang berkualitas atau malah menggunakan tembakau yang sudah busuk, belum lagi komposisi kandungan zat lainnya yang tidak kita ketahui lebih jelas yang terkandung dalam produk rokok ilegal lebih mengancam dari sisi kesehatan dari pada rokok legal yang sudah teruji melalui serangkaian proses uji laboratorium dan ijin Badan POM.

Dengan fenomena ini hendaknya pemerintah dapat bekerjasama dan mencari solusi permasalahan yang dihadapi para pengusaha dilapangan. Dan yang terpenting bahwa perusahaan rokok yang berkonsep padat karya harus dilindungi karena disitu sebagai tumpuan penghidupan karyawan yang jumlahnya sangat banyak karena disitulah bentuk kehadiran Negara mencarikan solusi terbaik. Kami dari pengusaha rokok pada prinsipnya mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Industri rokok untuk menunjang pembangunan nasional, disisi lain Pemerintah harus mencari solusi terbaik karena industri rokok ini adalah industri legal yang menjadi tumpuan hidup bagi banyak. Hal ini diutarakan oleh Willem Petrus Riwu selaku Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI)( Ocha Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *