Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Musi Banyuasin

Ahli Psikolog Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan

116
×

Ahli Psikolog Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Musi Banyuasin
– Kasus  pelecehan seksual yang menjerat oknum ASN asal Muba ADC terhadap MY selaku korban, yang terjadi pada hari senin 01 Februari, 2021 di puskesmas Bukit selabu kecamatan Batang Hari Leko, hari ini kembali  di gelar dengan Agenda  menghadirkan Ahli Psikolog dari pihak Korban atau Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang di Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II,  kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, sekira pukul 12: 00 Wib.Rabu  (15/09/2021).

Persidangan Masih  di lakukan secara Virtual atau Daring” mengingat  pandemi Covid-19 yang masih  berlangsung.
Persidangan  di hadiri oleh Hendra Halomoan,S.H.,M.H, selaku Hakim Ketua, Hakim kedua Edo Juniansyah S.H dan Hakim ketiga Arif Herdianto Kusumo S.H, M.H.
Hadir juga penasehat Hukum (Pengacara) Terdakwa ADC.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Rachmad Hidayat S.H.MM,  mengikuti  sidang  dari Kejaksaan Negeri Sekayu, Ahli Psikolog dari Rumah Sakit Ernaldi Bahar dan terdakwa ADC  mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan kls.II.B. sekayu Musi Banyuasin.

Saat di wawancarai awak Media’ Hakim Ketua Hendra Halomoan, S.H.,M.H, melaui juru bicara Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II, Arif Herdianto Kusumo, S.H.,M.H mengatakan,  untuk sidang hari ini agenda menghadirkan Ahli Psikolog dari pihak Jaksa Penuntut Umum, Ketiga Ahli Psikolog  yang  di hadirkan (Red Via Daring)  ini Bertugas di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Sumatera Selatan sekaligus yang menangani Terdakwa saat Terdakwa menjalani Observasi.

Arif  menambahkan, sedangkan Ahli Psikolog yang di Hadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Minggu lalu dengan menguraikan Teori Keumuman tentang Kejiwaan dan tidak menangani Terdakwa secara langsung, urainya.

Masih ujar Arif, Ahli Psikolog Dr. Latifah, S.pKJ, di dalam persidangan Menjelaskan, mengenai visum Et Repertumnya atau menjelaskan tentang teori- teorinya, sedangkan Ahli Psikolog  Ilwan Mulyawan, S.Psi., M.Psi menjelaskan mengenai teori-teori psikologi Klinisnya dan Ahli Psikolog selanjutnya, Sri Sundari. S.kep, beliau adalah Perawat yang  merawat Terdakwa saat di Rumah Sakit Ernaldi Bahar, Intinya mereka bertiga ini  Berpegangan kepada hasil VeR, hasil VeR nya belum bisa dikasih tahu ya, karna sidangnya tertutup, pas putusan palingan, terang Arif.

Arif Mengimbuhkan Persidangan  selanjutnya insya Allah hari Rabu depan, dengan Agenda’ Pemeriksaan Terdakwa.imbuhnya.( Muslim  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *