Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Musi Banyuasin

YLKBH IKADIN Bebaskan Dua Terdakwa

115
×

YLKBH IKADIN Bebaskan Dua Terdakwa

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Sekayu – Setelah menjalani Prosedural Persidangan, Dua Terdakwa Yuliadi bin Ramli ( 40 )dan Muslim bin Judin ( 49 ) akhirnya dapat menghirup Udara Bebas tanpa ada Persyaratan yang dinyatakan Bebas Murni oleh Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (17/11/2020).

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukumnya Rico Roberto SH yang didampingi oleh Jon Heri SH Ketua IKADIN Muba yang menyampaikan, Setelah menempuh waktu yang panjang Yuliadi dan Muslim akhirnya bebas dari segala tuntutan dan bisa menghirup udara segar.

” Memang dari awal kami meyakini bahwa perkara ini ada kejanggalan atas penetapan tersangka klien kami oleh Kepolisian dengan tuduhan Pasal 170 KUHP atas pengeroyokan saudara Irvan,” ujar Rico Roberto usai melaksanakan Eksekusi Penjemputan Kedua Terdakwa di Lapas Kelas IIB Sekayu.

Rico Roberto SH mengatakan, Namun saat itu saya dengan rekan saya telah menyiapkan berkas untuk mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka terhadap klien kami, akan tetapi sayangnya upaya hukum itu tidak di restui oleh pihak keluarga klien kami dikarenakan banyak pertimbangan-pertimbangan dari pihak keluarga.

” Klien kami Yuliadi dan Muslim bersama keluarga menginginkan kami bertarung di dalam persidangan akhirnya upaya praperadilan itu tidak kami ajukan, dikarenakan kami mengenyampingkan ego dan mempunyai prinsif untuk memberi bantuan hukum atas restu klien, atas keputusan keluarga kami hargai dan siap bertarung di dalam persidangan,” dikatakan Rico.

Diceritakan sebelumnya, Dari awal persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan dan tuntutan tanggal 3 Oktober 2020 Menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu memutuskan Menyatakan terdakwa, Terdakwa Yuliadi bin Ramli, Terdakwa Muslim bin Judin bersalah melakukan Tindak Pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan dalam Dakwaan 170 KUHP Atau Kedua Melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa , Terdakwa Yuliadi bin Ramli, Terdakwa Muslim bim Judin, dengan pidana penjara masing – masing selama satu (1) tahun enam bulan Penjara,” diceritakan Rico.

Sementara itu ditempat yang sama Ketua IKADIN Muba Jon Heri SH mengungkapkan, Namun dalam proses persidangan yang begitu alot melalui kami berdua membuktikan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan kejahatan yang di dakwakan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik kesatu maupun ke dua.

” Sehingga diputuskan bebas dari semua dakwaan dari penuntut umum dan kedua klien kami dibebaskan dari tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu,” papar Jon Heri.

Untuk itu saya mewakili pihak keluarga klien kami mengucapkan banyak terima kasih atas keberhasilan ini, namun tetap tidak jumawa tidak mencari eksistensi semata dan putusan ini kami persembahkan untuk para pejuang keadilan khususnya di Bumi Serasan Sekate.

” Mengenai kerugian pemulihan harkat dan martabat serta kedudukan klien kami selama dalam tahanan. Kami menunggu keputusan mereka apakah ingin menempuh jalur hukum atau tidak itu kami serahkan kepada yang bersangkutan,” ucap Jon Heri sembari tersenyum. ( Muslim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *