Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Musi BanyuasinSumatera Selatan

Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Ringkus DPO Pelaku Curas

148
×

Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Ringkus DPO Pelaku Curas

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Muara Enim – Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku, pada saat operasi sikat Musi 2020 pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 Sekira Pukul 22.00 Wib berhasil mengungkap kasus dengan meringkus 1 orang laki-laki yang diduga Pelaku Curas.

Pelaku tersebut berinsial YDP (19 tahun) bersama 1 temanya yang masih DPO melakukan aksinya Pada hari Rabu, Tanggal 01 Juli 2020, sekira pukul 20.00 Wib,

Saat itu Kedua pelaku mendatangi korban sedang bermain game online di pinggir jalan disamping Puskesmas Desa Tebat Agung kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim tiba-tiba dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX berhenti dan mengambil 1 (satu) Unit Hp Android merk Vivo Y12 milik Korban,

Lalu Korban dengan spontan memegang baju salah seorang pelaku kemudian Korban terseret oleh pelaku sejauh 5 (lima) meter dan korban mengalami luka-luka, Korban mengalami kerugian lebih Kurang Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Rambang Dangku Akp Sofiyan Ardeni, S.H setelah sekian lama melakukan penyelidikan akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku, selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Syawaluddin, SH. bersama Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

“Pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 Sekira Pukul 22.00 Wib pelaku sedang melintasi jalan Desa Tebat Agung menuju kearah Desa Kasih Dewa Kecamatan Rambang Dangku, lalu dilakukan penyergapan terhadap pelaku, setelah itu pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang Dangku guna proses lebih lanjut”, ucap Kapolsek Rambang Dangku.

“Untuk teman pelaku sudah kita kantongi namanya dan kita akan masukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO), tegasnya. Sabtu (14/11/2020)

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yaitu 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hitam BG 3034 ON, yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 (satu) helai baju warna merah merk T ZONE (yg dikenakan pelaku saat melakukan aksi curas) dan 1 (satu) helai celana pendek motif loreng (yg dipakai pelaku saat melakukan aksi curas)”, Pungkasnya. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *