Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Musi Banyuasin

Sidang Kasus Terdakwa Asusila, Oknum ASN Muba bergulir

70
×

Sidang Kasus Terdakwa Asusila, Oknum ASN Muba bergulir

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Musi Banyuasin
– Kasus  pelecehan seksual yang menjerat oknum ASN asal Muba ADC terhadap MY selaku korban, yang terjadi pada hari senin 01 Februari, 2021 di puskesmas Bukit selabu kecamatan Batang Hari Leko, hari ini kembali  di gelar dengan Agenda menghadirkan Ahli dari pihak terdakwa atau Penasehat Hukum, sidang di Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II,  kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, sekira pukul 14: 30 Wib.
Rabu  (08/09/2021)

Persidangan Masih  di lakukan secara Virtual atau Daring” mengingat  pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung.
Persidangan  di hadiri oleh Hendra Halomoan,S.H.,M.H, selaku Hakim Ketua, Hakim kedua Edo Juniansyah S.H dan Hakim ketiga Arif Herdianto Kusumo S.H, M.H.
Hadir juga penasehat Hukum Terdakwa ADC’ Rico Roberto, S.H. Cs.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Rachmad Hidayat S.H.MM,  mengikuti  sidang  dari Kejaksaan Negeri Sekayu, dan terdakwa ADC  mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan kls.II.B. sekayu Musi Banyuasin.

Saat di wawancarai awak Media’ Hakim Ketua Hendra Halomoan, S.H.,M.H, melaui juru bicara Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II, Arif Herdianto Kusumo, S.H.,M.H mengatakan,  untuk sidang hari ini agendanya menghadirkan Ahli dari pihak Penasehat Hukum,
Ahli psikolog  yang  di hadirkan ini juga prakteknya beralamat di kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan.

Saat di konfirmasi awak Media , bagaimana menurut Ahli Psikolog di dalam persidangan, soal kejiwaan terdakwa?  Arif menguraikan,  kalau tentang itu Ahli tidak bisa menyimpulkan,  karena Ahli Psikolog tersebut tidak memeriksa terdakwa secara langsung.

Awak  Media kembali menanyakan, apakah menurut saksi Ahli Psikolog tersebut setiap orang yang di rawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) berarti ada gangguan kejiwaan ? Arif mengatakan, menurut Ahli Psikolog tadi di dalam persidangan , Tidak (Red” belum tentu)
Arif menambahkan, Jadi Ahli Psikolog tadi kebanyakan hanya membahas mengenai teori keumuman tentang kejiwaan.

Masih ujar Arif, persidangan  selanjutnya insha Allah hari Rabu depan, dengan Agenda’ Jaksa Penuntut Umum (JPU)  akan  menghadirkan saksi Ahli Psikolog dari Rumah Sakit  Ernaldi Bahar. terangnya.( Muslim  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *