Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Musi Banyuasin

Polsek Keluang Tak Butuh Waktu Lama Ringkus Pelaku Curanmor Di Wilayah Hukum Polsek Keluang

158
×

Polsek Keluang Tak Butuh Waktu Lama Ringkus Pelaku Curanmor Di Wilayah Hukum Polsek Keluang

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK.COM MUSI BANYUASIN – Satreskrim Polsek Keluang berhasil menangkap DPO Curanmor, Tirta Ariansyah (24) Seorang Buruh sudah menikah alamat dusun I RT 01, desa Supat Barat, kecamatan Babat Supat kabupaten Muba hampir satu tahun buronan.

 

Tersangka tersandung kasus pidana pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di alamat Jalan Boran kelurahan Keluang, kecamatsn Keluang, kabupaten Musi Banyuasin atasnama Erlangga ,

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi melalui Kapolsek Keluang AKP Dwi Rio Andrian SIK menyampaikan, Setahun yang lalu pelaku Bersama kawanan, dengan cara pelaku mencongkel kunci dan pintu belakang rumah yang mana pada saat itu dalam kondisi terkunci.

 

Lalu pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) Unit kendaraan Sepeda Motor Honda CB 150 R Warna Merah, 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Xeon Warna Ungu, 2 (dua) Buah Tabung Gas LPG 3 Kg, 1 (satu) unit Mesin Pompa Air merk Shimizu kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditafsir kurang lebih sebesar Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).

 

” TS berhasil melarikan diri Dan satu kawanan Dwi pranata saat ini sedang menjalani hukuman” ujar AKP Dwi Rio saat di temui Mako Polsek Keluang, Rabu (15/9/2021).

 

Sebelumnya Pada hari Selasa tgl 14 September 2021 sekira pukul 15.30 WIB personil Unit Reskrim Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim, mendapatkan informasi tersangka Atasnama Tirta Ariansyah DPO kemudian Kapolsek Keluang AKP Dwi Rio Andrian SIK memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Iwan Susanto bersama anggota Reskrim Polsek Keluang untuk melakukan penangkapan, tersangka ditangkap saat sedang bekerja dan tanpa melakukan perlawanan.

 

Pelaku sempat menjadi DPO selama setahun, tersangka ditangkap oleh anggotanya bersama unit Sat Reskrim Polsek Keluang. Unit Reskrim Polsek Keluang mendapat info dan Pelaku ditangkap saat dia lokasi melakukan pemasangan terpal PT Batu Bara di desa Supat Barat , pungkasnya,

 

Reporter : Bren Hardi

Editor      : Mastari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *