Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Musi Banyuasin

Polres Muba Berhasil Meringkus Pria Pelaku Ilegal Drilling Yang Sempat Bersembunyi

65
×

Polres Muba Berhasil Meringkus Pria Pelaku Ilegal Drilling Yang Sempat Bersembunyi

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK.COM SUMSEL MUBA-Dua pekan diburu pihak kepolisian. Pelaku ilegal driling dan sekaligus pemilik lahan yang menyebabkan terjadinya insiden kebakaran, hingga menelan 4 orang korban jiwa di dusun V, desa Keban I, kecamatan Sanga Desa, kabupaten Muba pada, Kamis (09/09/2021) sekitar pukul 18:30 wib yang lalu, akhirnya berhasil ditangkap polisi dan berujung bui.

Adapun identitas Pelaku ialah Rozali warga desa Keban 1, kecamatan Sanga Desa, kabupaten Muba. Pelaku sendiri ditangkap oleh Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba bersama Tim Buser ditempat persembunyiannya yang berada di kecamatan Ilir Barat I, kota Palembang pada, Jumat (01/10/2021) sekitar pukul 17.00 Wib.

” Dua pekan dilakukan penyelidikan, baru lah tersangka Rozali berhasil kita tangkap ditempat persembunyianya di Kota Palembang pada, Jumat (01/10/2021) sekitar pukul 17.00 wib,” ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi saat memimpin Press Rilis di Mapolres Muba, Senin (04/10/2021) didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH MH, Kanit Pidsus IPDA Hendri Prayuda dan Kasubag Humas IPTU Indra Jaya SH.

Sambung Alamsyah, insiden kebakaran sumur minyak ilegal ini terjadi dilahan miliknya sendiri yang terletak di dusun V, desa Keban I, kecamatan Sanga Desa, kabupaten Muba. Yang mana dalam insiden itu, ada 4 orang korban jiwa. Sebanyak 3 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka bakar.

” Pemicu kebakaran sumur minyak ini diduga karena percikan api yang berasal dari mesin pompa yang sedang menyedot minyak. Kemudian api tersebut menyambar mengenai minyak yang berada di sekitar lokasi. Sehingga menyebabkan sumur minyak terbakar dan menelan korban jiwa,” jelas Alamsyah.

Ditegaskan mantan Kapolres OKI ini, selain mengamankan tersangka. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 batang pipa bor, 2 buah drum plastik, 1 perangkat stager yang terbuat dari besi, minyak, dan 1 utas selang panjang lebih kurang 10 meter.

” Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7. UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja atau pasal 187 Jo pasal 188 KUHPidanda, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Rozali mengaku panik setelah terjadi kebakaran di lahan dan sekaligus sumur minyak ilegal miliknya.

” Aku panik Pak, terus aku kabur ke Palembang. Ia Pak, sumur minyak dan lahan itu milik aku,” jelas tersangka Rozali,

Untuk diketahui, dalam insiden kebakaran sumur minyak ilegal di dusun V, desa Keban I, kecamatan Sanga Desa, kabupaten Muba pada, Kamis (09/09/2021) sekitar pukul 18.30 yang lalu.,

” Sebanyak tiga orang meninggal dunia dalam insiden itu yakni Sailani warga Desa Keban I, Jon Heperdi warga Desa Lumpatan dan Sayuti warga Provinsi Lampung. Serta satu orang mengalami luka bakar bernama Anwar Warga Provinsi Lampung,” pungkasnya,

Reporter : Hendri

Editor      : mastari/bolok

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *