Sumsel.relasipublik.com | Banyuasin
— Dari tinjauan dilapangan media utusan indo.com. pendamping PKH di Kecamatan banyuasin mengundang awak media dan sekaligus pengurus cabang LBHK-Wartawan propinsi dan kabupaten Banyuasin Rabu tgl 27-4-2022. Bertempat di kantor kepala desa.
Guna mengklarifikasi sebagai mana temuan awak media berapa waktu yg lalu terkait pembagian PKH terhadap warga desa Srimulyo kecamatan air sale kabupaten banyuasin karena banyaknya keluahan warga yang mendapatkan PKH tidak sesuai dengan PERATURAN KEMENSOS UU NO.10 TAHUN 2016. Penggakuhan salah satu warga penarikan uang dana sosial PKH hanya di wakilkan kepada pihak pendamping sosial..
Setelah kami temui pihak pendamping sosial PKH yaitu Momin berkata kami hanya melaksanakan tugas saja dari Bu Ani,” ujarnya .
Berlanjut Bu Ani mengundang media dan LBHK – wartawan untuk mengklarifikasi jawaban warganya menurut Bu Ani warga yang memberi informasi kepada media karena merasa di paksa..dari penjelasan Bu Ani ini yang tidak bedasar telah melecehkan media. Pada hal media itu perpanjangan dari pemerintahan untuk mengawal dan sekaligus andil dalam setiap bantuan pemerintah.
Untuk itu kepada pihak pemerintah propinsi dan kabupaten Banyuasin agar memberi sangsi kepada pendamping PKH tersebut. Agar melayani masyarakat dan awak media khususnya dengan ramah dan baik. (Ubaidillah)