Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDAERAHKota Palembang

Sebanyak 20.000 Pekerja, Pekebun Kelapa Sawit Akan Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan

64
×

Sebanyak 20.000 Pekerja, Pekebun Kelapa Sawit Akan Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK.COM. PALEMBANG,- Terkait akan adanya pemberian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terhadap para petani/pekebun dari Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), jadi disini sebagai sekedar gambaran awal, jadi sumber penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) ini dialokasi dari biaya keluar terhadap ekspor kelapa sawit dan pemungutan ekspor.

Jadi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomer 38 tentang DBH Sawit, jadi pungutan terhadap biaya Kuo dan biaya ekspor itu dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, produk turunan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai besaran tarif pungutan ekspor dan biaya keluar.

Terhadap persentase DBH kelapa sawit sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomer 38 Tahun 2023 ini pengalokasiannya dengan pembagian provinsi itu mendapatkan 20 persen, kota/kabupaten penghasil mendapat 60 persen, dan kabupaten sekitar daerah penghasil itu mendapatkan 20 persen, demikian diutarakan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel Ir Agus Darwa, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Usaha Perkebunan M. Ichwansyah, S.P., M.Si saat diwawancarai ruang kerjanya.

Dikatakan Kadis Perkebunan Provinsi Sumsel Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Usaha Perkebunan, M. Ichwansyah, S.P., M.Si, jadi alokasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomer 38 ini Tahun 2023 ini alokasinya dari 4 persen tadi sudah didistribusikan tiga pembagian baik provinsi, kabupaten/kota, dan kabupaten/kota sekitar.

Terkait dengan landasan hukum terhadap DBH Sawit ini itu pengaturannya pertama tentang Undang-undang Nomer 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat, dan daerah, Peraturan Pemerintah Nomer 38 Tahun 2023 tentang DBH dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomer 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH.

“Jadi terhadap kegiatan-kegiatan yang dialokasikan itu yang diatur itu yang mengaturnya Permenkeu Nomer 91 Tahun 2023, dan peraturan ini sesuai dengan Pasal 16 di Permenkeu Nomer 91 Tahun 2023,” ujarnya.

Kemudian, DBH Sawit itu dibagi menjadi membiayai beberapa kegiatan, yang pertama pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur, yang kedua yang adalah kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

Terkait dengan kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri itu pengalokasiannya sebesar 20 persen dari total DBH yang diterima Provinsi, dan 80 persennya untuk pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur.

“Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel terkait dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri sebesar 20 persen itu mengalokasikan kegiatan yang pertama adalah pendataan pekebun itu kegiatannya adalah Surat Tanda Daftar (STD) budidaya,” ungkapnya.

Dilanjutkannya,Dilanjutkannya, untuk yang kedua RAD, karena RAD ini sudah kita laksanakan jadi tidak kita laksanakan lagi, yang ke tiga pembinaan dan pendampingan masalah ISPU, yang ke empat rehabilitasi hutan dan lahan, di mana ini domainnya adalah Dinas Kehutanan. dan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan kelapa sawit.

Itu yang diakomodir untuk peserta PSR dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 bagi petani dan pekebun yang terlibat di dalam Peremajaan Kelapa Sawit. Dari total 29.000 yang menjadi peserta PSR ini yang bedasarkan hasil verifikasi sebanyak 20.000 lebih kurang 20.000 yang bisa dimasukkan dalam kepesertaan BPJS itu berdasarkan hasil verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi kegiatan ini sudah dilaksanakan dalam bentuk RKP, baru rencana program kegiatan, jadi belum diakomodir dari ke pembelanja pendapatan provinsi Sumsel. Jadi terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan ini Disbun Sumsel bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja sawit yang pekebun, atau pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit,” katanya.

Masih dilanjutkannya, jadi BPJS Ketenagakerjaan itu sebagai fasilitasi terhadap resiko kecelakaan kerja di lapangan, jadi dananya itu bersumber dari DBH Sawit yang dialokasi untuk pekerja, pekebun yang pribadi sawit di Sumsel yaitu peserta PSR dari tahun 2017-2023 yang sudah dialokasikan.

Total seluruh peserta peremajaan kelapa sawit dari tahun 2017-2023 itu kan lebih kurang 29.000 orang, tapi berdasarkan verifikasi daripada BPJS Ketenagakerjaan bahwasanya mereka mempunyai kriteria yang bisa diakomodir.

“Diantaranya mereka tidak dalam tanggungan penjamin yang lain terhadap perlindungan ketenagakerjaan, usianya di bawah 65 tahun, dan tidak dalam identitas, di mana identitasnya jelas maksudnya begitu, jadi tidak over left dengan bantuan-bantuan dari pekerjaan yang lain,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *