Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Banyuasin

Pilkades di Kecamatan Air kumbang Kabupaten Banyuasin Menuai Protes dan Menimbulkan Dugaan Kecurangan

89
×

Pilkades di Kecamatan Air kumbang Kabupaten Banyuasin Menuai Protes dan Menimbulkan Dugaan Kecurangan

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK.COM SUMSEL Banyuasin–Pemilihan kepala desa yang berlangsung serentak di kabupaten Banyuasin tahun 2021 yang diharapkan berjalan dengan adil, jujur, kondusif dan sukses. Namun proses tahapan dan pelaksanaan Pilkades di desa Sebubus Kecamatan Air kumbang Kabupaten Banyuasin menuai protes dan menimbulkan dugaan kecurangan yang telah dilakukan oleh panitia pelaksana Pilkades di desa Sebubus ini.

Adapun Hasil suara no urut 01 sebanyak 153 suara, no urut 02 sebanyak 253, no urut 03 sebanyak 81 suara.

Dugaan Kejanggalan dan kecurangan Pilkades desa Sebubus, berdasarkan surat gugatan dari 2 calon kepala desa Sebubus, Salman HS dan Muhammad Nasir. Dengan mengajukan gugatan dugaan adanya kejanggalan dan kecurangan proses pemilihan Kepala desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin tahun 2021 :

1. Surat suara yang dianggap sah oleh penggugat, namun dianggap tidak sah oleh panitia sebanyak 85 surat suara dari 91 surat suara yang tidak sah,

2. Tidak ada sosialisasi cara mencoblos dari panitia Pilkades sehingga menimbulkan banyak suara yang tidak sah dari total 503 surat suara.

3. Panitia Pilkades tidak disumpah jabatan.

4. Adanya penggelembungan surat suara sebanyak 36 surat suara tanpa diketahui oleh para calon

5. Tidak ada pemberitahuan dan berita acara penetapan jumlah surat suara yang ditetapkan oleh panitia kepada para calon.

6. Tabung dan surat suara yang diterima dari kecamatan tidak diketahui oleh para calon dan ditempatkan di rumah ketua panitia Pilkades selama 1x 24 jam sebelum pemilihan dan tidak dijaga oleh pihak keamanan, sedangkan kantor sekretariat panitia Pilkades layak dan aman untuk digunakan.

7. Dugaan dengan adanya surat suara yang dicoblos terlebih dahulu dibuktikan dengan ketua panitia pulang kerumahnya dengan 4 orang tim sukses no urut 2 dan ketua BPD pada saat suasana sepi H-1 jam 00.30. WIB.

8. Pemilih yang tidak terdaftar di DPT yang sudah disahkan oleh para calon dan panitia Pilkades, ternyata bisa menggunakan hak pilihnya sebanyak 4 orang dengan cara mengganti nama nama pemilih yang tidak hadir/tidak menggunakan hak pilih tanpa ada pemberitahuan dan kesepakatan dari para calon.

9. Tidak ada sosialisasi cara pencoblosan yang baik dan benar dari panitia Pilkades kepada masyarakat sehingga menimbulkan banyak suara yang tidak sah/batal dari 503 surat suara yang digunakan.

Dengan adanya temuan tersebut maka dugaan kejanggalan dan kecurangan yang dilakukan oleh panitia Pilkades, maka pihak penggugat no urut 01 dan 03 merasa keberatan dan melakukan gugatan terhadap proses dan tahapan Pilkades dengan dugaan terstruktur, sistematis dan massive untuk melakukan kecurangan. Dengan ini pihak penggugat meminta agar Pilkades di desa Sebubus agar dilakukan pemilihan ulang dengan waktu secepatnya.

Atas informasi itu, tim media berhasil mengkonfirmasi Panitia Pilkades desa Sebubusl yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa “Pelaksanaan Pilkades di desa Sebubus sudah berjalan sesuai dengan baik dan tidak ada masalah”. Terangnya.

Namun hal ini harus segera diselesaikan agar tidak menjadi catatan buruk dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Banyuasin tahun 2021. Pihak penggugat Nomor urut 1 dan 3 selanjutnya berharap dan memohon kepada pihak pihak yang terkait, agar menindak lanjuti dan menuntaskan permasalahan ini agar jalannya Pilkades dapat sesuai harapan masyarakat untuk Pilkades yang jujur dan adil.tutupnya,

Reporter : Hendri

Editor      : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *