Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Palembang

Pencabulan, Oknum Pelatih Futsal Diamankan Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel

83
×

Pencabulan, Oknum Pelatih Futsal Diamankan Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Palembang
— Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap oknum pelatih futsal dalam kasus pencabulan terhadap dua orang muridnya. Oknum pelatih tersebut Pajrian Zulham alias Pajri (22) ditangkap dikediamannya di Jalan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang Selasa (8/3/2022) siang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit 4 Renakta Kompol Masnoni mengatakan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka di TPU Telaga Swidak pada Jumat 14 Januari 2022 lalu. Dalam menjalankan aksinya modus tersangka mengajak kedua korban bertemuan melalui handphone dengan iming – iming korban memberikan uang jajan sebesar seratus ribu.

“Perbuatan cabul ini dilakukan tersangka di TPU Telaga Sewidak Palembang pada siang hari. Tersangka mencabuli korban dengan cara oral seks. Aksi cabul dilakukan setelah korban dan pelaku selesai bermain futsal,”katanya kepada wartawan Rabu (9/3/2022).

Terungkap kasus ini, kata Masnoni setelah korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Mendengar cerita anaknya orang tua korban melaporkan ke Polda Sumsel bahwa anaknya telah dilecehkan oleh tersangka. “Dari pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka mengakui telah mencabuli dua korban. Sejauh ini hanya dua orang yang dicabuli korban, tersangka juga mengaku baru satu kali melakukan perbuatan cabul,”bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Masnoni dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa baju olahraga futsal yang digunakan tersangka saat mencabuli kedua korban dan baju kedua korban yang dikenakan saat kejadian.

“Untuk tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 82 Undang undang No 17 tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”terangnya.

Sementara itu, tersangka Pajrian Zulham alias Pajri mengaku aksi cabul yang dilakukan terhadap dua korban dilakukannya tanpa sadar seperti dirasuki setan. Sebelumnya ia menghubungi korban untuk mencabuli korban melalui chat whatsapp, namun tidak dibalas oleh korban.

“Awalnya saya whatsapp KN untuk mengajak bertemu tapi tidak dibalas baru sekitar empat hari setelahnya KN whatsapp saya dia mau diajak, kebetulan KN tidak ada uang. Setelah mencabuli korban saya kasih uang 50 ribu,”ujarnya.

Diakui tersangka kedua korban ia cabuli dengan cara oral seks. Tersangka menjilat dan memasukan kemaluan korban kemulut tersangka lalu korban dipaksa onani kemaluan tersangka. “Dua korban itu, satu yang saya kenal cuma KN. KN itu saya latih bermain futsal,”tambahnya. (Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *