Sumsel.relasipublik.com | Ogan Komering Ilir
—Pada hari Selasa 8 Maret 2022 sekitar jam 14,00 wib telah terjadi perampasan Motor milik Hadi Takri oleh debkolektor FIF Kayuagung Ogan Komering Ilir (Oki)
Motor atas Nama di STNK Patmawati BG.5379.ACV. motor tersebut yang saat itu dibawa oleh Hadi Takri sendiri dan telah di rampas paksa oleh debkolektor secara beramai ramai.
Motor tersebut parkir di tempat parkir samping Shooping Centre Kayuagung, setelah korban Mau Pulang dan mau mengambil motor di tempat parkir dan korban lihat ada beberapa debkolektor besar tinggi dan seram mendekati.
Ketika korban mau duduki motor lalu beberapa orang tersebut menghampiri korban lalu berkata pak motor ini bermasalah dan kami tahan dulu. Lalu korban tanya kamu dari mana pak, jawab mereka rame” dari debkolektor FIF Kayuagung terus korban tanya lagi, pak mana surat tugas nya klo emang dari debkolektor, malahan bukan menunjukan surat tugas tapi menurut korban HT itu ada seprin dr FIF menurut nya.
Oleh karna itu ada istri dan dua Orang anak yang ikut pada saat itu, maka korban kebingungan bahkan korban mohon dan permisi mau antar anak dan istri saya dulu kerumah beberapa debkolektor ‘jawab tidak bisa !!! Bahkan di suruh tanda tangan dan mau minta kunci kontak tidak di kasih sama sekali. Tapi motor tetap mereka ambil setelah yg satu ajak debat dan yang lain larikan motor ujarnya.
Padahal aturan MK sudahsudah jelas , Ketika Anda berhadapan dengan debt collector yang hendak mengambil kendaraan bermotor karena tunggakan cicilan, berdasarkan putusan MK, ada dua opsi yang bisa diambil.
Jika Anda mengakui melakukan wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan kendaraan, maka debt collector bisa mengambil unit kendaraan.
Namun, jika Anda tidak berkenan menyerahkan kendaraan dengan alasan tertentu, maka sebaiknya mencari bantuan polisi terdekat.
Reporter .irawadi