Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Palembang

Mahasiswa UKB Palembang Gelar Aksi Demo Desak Kapolda Tindak Tegas Aksi Debt Colector dan Premanisme

201
×

Mahasiswa UKB Palembang Gelar Aksi Demo Desak Kapolda Tindak Tegas Aksi Debt Colector dan Premanisme

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Palembang
—Puluhan mahasiswa dari Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang melakukan aksi demo, Aksi demo tersebut mendesak Kapolda Sumsel agar menindak tegas perusahaan pembiayaan/leasing dan debt colecctor yang masih melakukan penarikan kendaraan dengan menggunakan cara premanisme. Di halaman Polda Sumsel,  Selasa (1/3/2022).

Presiden Mahasiswa UBK Palembang Ruben mengatakan,  aksi di Polda hari ini adalah bentuk dukungan kepada Kapolda menindak tegas debc coletor menarik kendaraan secara premansimanisme. Serta menertibkan leasing menggunakan jasa premanismes.

“Sesama anak bangsa menggunakan kekerasan,  saling melukai. Ini tidak baik untuk bangsa ini. Kami meminta Kapolda untuk menertibkan premanisme,  jangan sampai anak bangsa terpecah belah oleh premanisme,” ujarnya.

Menurut Ruben,  sudah banyak kejadiam aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh debt colecctor.  “Banyak kejadian yang meresahkan,  penarikan paksa,  ada yang segelintir terekspos tapi banyak yang tidak terekspos. Mohon tertibkan aksi debt collector atau leasing yang menggunakan jasa preman, ” katanya.

“Kita akan terus kawal terus,  meminta tindakan tegas dari Kapolda terhadap aksi debt colecctor yang meresahkan masuarakat,” bebernya.

Lebih lanjut Ruben menjelaskan, beradasarkan putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2009 menerangkan apabila debitur(konsumen) tidak secara sukarela menyerahkan kendaraan (obyek jaminan fidusia)  maka perusahaan pembiayaan atau leasing tidak boleh melakukan penarikan kendaraan.  Kemudian,  apabila debitur (konsumen)  tidak secara sukarela menyerahkan kendaraan (obyek jaminan fidusia)  maka dalam pelaksanaan eksekusi atau penerikan kendaraan,  leasing /perusahaan pembiyaan harus mengajukan permohonan eksekusi kepada pihak pengadilan. “Jadi debt collector tidak boleh menarik kendaraan secara paksa,” ucapnya.

Menanggapi aksi demo,  Kaur liputan Humas Polda Sumsel Suryadi.  “Kami terima tuntutan ini,   akan kami teruskan ke pimpinan.  Nanti akan ada kebijakan apa, akan kami sampaikan, ” pungkasnya ( Ocha ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *