Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Ogan Ilir

Literasi Digital Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan

55
×

Literasi Digital Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Ogan Ilir
—Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. Rabu, 22 September 2021, Jam 13.00 WIB

4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.

Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Sumatera Selatan yaitu, H. Herman Daru, S.H dan Bupati Sumatera Selatan yaitu, Panca Wijaya Akbar, S.H yang memberikan sambutan pembuka dan dukungan penuh untuk Literasi Digital Kominfo 2021.

Webinar membahas tentang DAMPAK POSITIF BERMEDIA SOSIAL oleh para narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang influencer yang akan ikut berpartisipasi.

Eriko Utama, S.Si menjelaskan  disabilitas mempunyai  beberapa kategori : Disabilitas Skizoprenia ( Hindari penyebutan orang gila ), Tuna Netra ( Orang yang tidak bisa melihat atau buta ), Tuna Wicara ( Orang tidak bisa berbicara atau gagu ), Disabilitas Intelektual ( Hindari penggunaan idiot ) dan Penyandang Disabilitas ( Hindari penggunaan cacat ).

Beberapa aplikasi untuk penyandang disabilitas ada Lazarilo GPS for blind, BE MY EYES (aplikasi untuk membantu mereka yang buta atau memiliki penglihatan buruk), Taptapsea ( Aplikasi berguna mengindentifikasi objek di sekitar pengguna ) dan Tafsir Difabel Netra ( Setiap pengguna mengetuk aplikasi ini secara otomatis ).

Menurut Hesty Maureen, S.T.,Meng membahas tentang Beberapa hak cipta yang di lindungin bidang ilmu pengetahuan, seni dan Sastra. Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek yang di lindungin paling luas, ciptaan yang di lindungin berupa permainan video, program komputer, karya tulis, fotografi dan sebagainya.

Sedangkan menurut Dr. Zaemuddin memaparkan Larangan dalam bermedia social antara lain : Hate speech atau siar kebencian, Sebagian siar kebencian adalah juga pelintiran kebencian.

Cakupan kebebasan berpendapat dan berekspresi ruang lingkup sendiri meliputi kesadaran , integritas yang meliputi : Kejujuran , rasa, empati, dan tidak berkesan Hoaks.

Menurut M. Rizqi Nurmizan, S.Hum membahas tentang Membedakan berita palsu (Hoaks), Dis informasi, dan Missinformasi.

Hoax adalah informasi bohong, informasi yang di rekayasa untuk menutupi informasi yang sesungguhnya. Akibatnya pesan yang salah menutupi pesan yang benar.

Diakhiri oleh Key Opinion Leader oleh Deva Doremiva sebagai konten kreator, Cara untuk menghindari berita hoax, cybercrime dan agar tetap bijak dan produktif dalam bermedia sosial antara lain harus benar-benar menelusuri memilih, mengetahui mana sumber yang benar, tetap mengasah skill, harus mengenali diri sendiri terlebih dahulu untuk menggali passion, tidak membuang kesempatan untuk berkarya, dan jika belum bisa positif minimal jangan negatif, jangan asal mengupload, kemudian perlunya berkolaborasi. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *