Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Polres Lahat Ungkap Kasus Pemalsuan SIM

204
×

Polres Lahat Ungkap Kasus Pemalsuan SIM

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
–Polres Lahat ungkap kasus tindak pidana Pemalsuan surat/ Surat Izin Mengemudi (SIM)” di Wilkum Polres Lahat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ( 1 ) dan pasal 480 ( 2 ) KUH pidana.

Hal ini Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ A – 146 / IX / 2021 / SS / RES LHT, tanggal 20 September 2021, bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2021,bertempat di ( TKP ) percetakan DGP Milik inisial (DN) 28 tahun.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik MH didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kuniawi H Barmawi Sik disampaikan Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan Atas dasar itulah Satreskrim Polres Lahat langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap Yunesco di kantor PT. BPAC di depan SMA Negeri 2 Lahat pada hari Selasa tanggal 21 September 2021  pukul 10.30 Wib.

“Dari hasil  pengembangan penyidikan saudara Yunisko, sat Reskrim  juga menangkap Damsari di desa Kota raya di rumah Sdr. Riduan pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 pukul 12.10 Wib dan juga meringkus Riduan Efendi di desa Kota raya di rumahnya pada hari Selasa tanggal 21 September 2021  pukul 11.15 Wib,” katanya.

Diketahui dari informasi ke tiga TSK tersebut bahwa yang mencetak kartu SIM B II ( Umum ) ialah ( DN ) di percetakan Milik ( DN ) di Talang jawa Utara Pada hari Selasa tanggal 21 September 2021  pukul  12.30 WIB

Disampaikannya, Dalam hal ini Tersangka Melanggar pasal 266 ayat (1) KUHPidana ( DN )  28  Tahun Alamat : Gang Musolah AL-Minah RT/RW 03/06 Kel. Talang jawa Utara Kec. Lahat Kab. Lahat, Melanggar pasal 480 ayat (2) KUHPidana  Yunesco Bin Hairul Anhar (35) Tahun warga Desa Lubuk betung Kec. Merapi selatan Kab. Lahat, Damsari (52) Bin Madulah (Alm) warga Desa tanjung pinang Kecamatan Merapi barat Kabupaten Lahat serta Riduan Efendi (48) Bin Muhammad Hasan (Alm) warga Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Selanjutnya satu orang atas Nama Rinto ( DPO ) masih dalam pengejaran diduga Melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

Adapun Barang bukti berupa 5 (lima) buah kartu SIM B-II Umum Palsu serta5 (lima) surat keterangan dari LANTAS.

“Modus operasi yang dilakukan terduga tersangka Pemalsuan dilakukan dipercetakan DGP milik ( DN )  dengan pelaku sebanyak 5 orang, jelas Kapolres Lahat.

Kapolres Lahat mengatakan bahwa Peran masing-masing terduga tersangka ( DN) berperan menyuruh Tsk Rinto (Lidik) untuk membuat SIM B II umum yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,-, sementara Tsk Yunesco bin  Hairul Anhar berperan sebagai perantara dari orang yang memesan SIM B II yang dipalsukan dengan tsk Riduan Efendi  dan Damsari Bin Madullah  (Alm) berperan mengantarkan syarat pembuatan SIM B II yang dipalsukan kepada Tsk ( DN ) dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000,-,

Dan Riduan Efendi Bin Muhammad Hasan  berperan sebagai perantara yang meminta syarat dan uang dari calon pengguna SIM B II UMUM yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 150.000,- sementara Rinto  ( Lidik) berperan membuat SIM B II Umum yang dipalsukan atas suruhan tsk ( DN ).

“Hasil pemeriksaan sementara dari pengakuan para TSK telah dibuat SIM palsu kurang lebih sebanyak 30 buah, “pungkasnya. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *