Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Banyuasin

LITERASI DIGITAL KABUPATEN BANYUASIN – PROVINSI SUMATERA SELATAN

148
×

LITERASI DIGITAL KABUPATEN BANYUASIN – PROVINSI SUMATERA SELATAN

Sebarkan artikel ini

Kamis, 14 Oktober 2021, Jam 13.00 WIB

RELASIPUBLIK.COM SUMSEL Banyuasin–Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.

Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru, S.H serta Bupati Banyuasin H. Askolani, S.H., M.H dan Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Tema besar webinar MENJAGA DAN MENDIDIK ANAK DI ERA DIGITAL oleh para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session.

Akses anak di ruang digital terus meningkat. Anak merupakan kelompok yang rentan terhadap kejahatan digital. Anak belum sepenuhnya paham akan ancaman yang mengintai. Yang harus dilakukan oleh orang tua ialah menambah pengetahuan tentang perangkat digital, mengarahkan penggunaan media digital yang jelas, menyeimbangkan aktivitas dunia maya dan dunia nyata, gunakan perangkat digital sesuai kebutuhan, dan telusuri aktivitas anak di dunia maya. Adapun keamanan digital bagi anak yaitu lindungi identitas anak, ketahui lawan bicara anak, tunjukkan konten yang sesuai usianya, menanamkan nilai-nilai penting dalam menggunakan media digital, menurut Winarsih, M.Pd sebagai Pengajar dan Social Activation.

 

Dra. Lucia Setiyani Wakil Kurikulum SMPN 1 BANYUASIN III, memaparkan sebagai pengguna media sosial kita harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak tersandung atau terjerat kasus pidana.

Dalam UU No 19 Tahun 2016JoUU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian. Dalam memanfaatkan media sosial seperti kegiatan mengunggah ke media sosial harus bijak dan santun tetap menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. Key Opinion Leader Tya Yustia seorang TV Presenter dan Content Creator yang membagikan pengalamannya tentang menjaga dan mendidik anak di era digital kita harus positive parenting, memahami setiap perkembangan dan memahami bagaimana berkomunikasi berkomunikasi dengan anak secara efektif.

Editor : mastari

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *