Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Ogan Komering Ulu

FMPL Datangi Gedung DPRD OKU Terkait Masalah Pembangunan Hotel The Zuri dan Izin Penggalian Tanah Pipa Jargas

139
×

FMPL Datangi Gedung DPRD OKU Terkait Masalah Pembangunan Hotel The Zuri dan Izin Penggalian Tanah Pipa Jargas

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | OKU – Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, mendatangi kantor DPRD OKU guna menyampaikan ke pihak2 terkait masalah pembangunan hotel The Zuri dan izin penggalian tanah pipa Jaringan Gas (Jargas) yang ada di Kabupaten OKU Senin 02/11/2020.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) ini, sempat juga menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati OKU terlebih dahulu. Kemudian melanjutkan ke Gedung DPRD (OKU )senin 02/11/2020 dengan tuntutan yang sama,

1. Mendesak Bupati OKU agar segera mencabut izin keputusan Bupati OKU No: 66/304/KPTS/XXV.1/2018 tentang izin Lingkungan The Zuri Hotel karena putusan PTUN Palembang No: 26/G/LH/2020/PTUN.PLG Tanggal 8 Oktober 2020 Sudah INKRACHT (Berkekuatan Hukum Tetap).

2. Mendesak Bupati OKU agar segera menjatuhkan sanksi administratif kepada The Zuri Hotel karena masih operasional tanpa tanpa ada Izin Lingkungan.

3. Mendesak Bupati OKU agar menyetop semua kegiatan Jaringan gas (Jargas) di lapangan terkait dengan perubahan jalur Jargas ke Kecamatan Peninjauan, Kecamatan Lubuk Raja dan Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU karena tidak ada Izin Lingkungan.

4. Mendesak Bupati OKU agar segera menjatuhkan Sanksi administratif kepada ASN/PNS di lingkungan Pemkab OKU yang terlibat dalam kasus Izin Lingkungan The Zuri Hotel dan Izin Lingkungan Jargas di Kabupaten OKU.

5. Mendesak DPRD OKU agar membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang Izin Lingkungan di Kabupaten OKU.

6. Mendesak DPRD OKU agar segera melakukan pengawasan yang ketat terhadap Pemerintah Kabupaten OKU terkait dengan Izin Lingkungan di Kabupaten OKU, sebagaimana sesuai dengan fungsi DPRD OKU.

7. Mendesak Kapolres OKU agar melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran Izin Lingkungan di Kabupaten OKU.

Kedatangan massa ke gedung DPRD OKU disambut Wakil ketua l dan Wakil ketua ll DPRD OKU beserta beberapa anggota dewan perwakilan rakyat DPRD OKU lainnya, juga turut dihadiri Kadin DLH OKU, Bagian Hukum Setda OKU dan Kapolres OKU.

Didalam ruangan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD OKU, satu persatu kordinator aksi menyampaikan keluh kesah mereka terhadap sistem Pemerintahan yang ada di Kabupaten OKU, khususnya terkait tentang perizinan lingkungan.

Suasana saat menyampaikan tuntutan di ruang Banmus DPRD OKU
“Diantaranya, kami sangat menyayangkan sikap Pjs Bupati OKU yang hingga saat kini belum mencabut izin lingkungan The Zuri Hotel. Hal ini terbukti, dengan masih beroperasional pengerjaan yang dilakukan oleh pihak The Zuri Hotel. Padahal izin IMB nya sudah mutlak dibatalkan oleh keputusan PTUN di Palembang, seperti yang tertulis pada tuntutan pertama kami diatas ,”ujar salah satu tokoh masyarakat tokoh kordinator aksi.

Untuk Jargas, ujarnya kembali , yang sebelumnya memiliki jalur dari Kecamatan Lubuk Batang dan Kecamatan Baturaja Timur melakukan perubahan jalur ke Kecamatan Peninjauan, Kecamatan Lubuk Raja dan Kecamatan Sinar Peninjauan, itu belum memiliki izin lingkungan tolong di tindak lanjudti. Kepada pihak2 terkait.

oleh karena itu kedua pihak The Zuri Hotel dan Jargas. Meski telah mengetahui adanya pelanggaran undang-undang, namun pihak The Zuri Hotel masih tetap melakukan proses pembangunan gedung hotel. Ditambah pihak Jargas pun juga masih tetap melakukan pengerjaan penggalian pipa, hingga hampir selesai mencapai 70 persen.

“Ya, sementara proses pengerjaan Jargasnya kini sudah hampir 70 persen, dan pembangunan gedung hotel The Zuri masih berlanjut. Dimana letak kepengawasan instansi terkait, ini Undang-undang yang dilanggar tapi kok malah dibiarkan ujar nya kembali.     (Dani Syuryawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *