Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAHKota PalembangSumatera Selatan

DPP LSM MAK Desak APH Sumsel Tegas Dalam Penegakan Hukum Terkait Kebakaran Gudang BBM Di Belimbing Muara Enim

71
×

DPP LSM MAK Desak APH Sumsel Tegas Dalam Penegakan Hukum Terkait Kebakaran Gudang BBM Di Belimbing Muara Enim

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG.RELASIPUBLIK.COM,- Press Release dari Masyarakat Anti Korupsi ( MAK ) Terkait Oknum W tersangka yang sudah di tahan Di Polres Muara Enim dan di duga jelas adalah pemilik lahan dan sekaligus mafia BBM yang mengendalikan jual beli ilegal BBM yang meledak kebakaran besar di wilkum polres Muara Enim mohon di proses dengan tegas dan jelas atas dasar Undang-undang cipta kerja,serta Undang-undang migas yg di berlakukan di Indonesia karena oknum W hanya di tuduhkan pemilik lahan gudang bbm ilegal saja,yang di gelar di Kedai Heny. Jalan Tanjung Barangan, kata Deslefri SH, Penasihat Hukum LSM MAK (Lembaga Swadaya Masyarakat, Masyarakat Anti Korupsi) Saat di wawancarai di Kedai Heny. Jalan Tanjung Barangan, Selasa (02-05-2023).

Desri menambahkan, serta tidak menutup kemungkinan akan ada dugaan upaya bebas lepas dari proses jerat hukum di wilkum kami mendukung meyakini kapolda sumsel bertindak Segas atas nama keadilan di Sumsel yang kita cintai memerintahkan kapolres Muara Enim memperoses oknum W sesuai dengan UU Migas pasal 55 ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar (Oknum adalah W pemilik gudang dan pelaku usaha begal di dusun dua desa simpang tanjung kecamatan Belimbing kabupaten Muara Enim Sumsel yang meledak dan terbakar besar pada tanggal (27-04-2023).

” Kami sangat geram banyak nya para mafia minyak BBM ilegal yang seolah olah kebal hukum dan boleh dikatakan ada yang terang terangan melakukan aktivitas kegiatan ilegal ini tanpa takut sedikitpun dengan adanya perintah dari pihak dalam hal ini kepolisian daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel yang telah menegaskan akan menindak lanjuti semua kegiatan yang berbau bisnis BBM ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel,” tuturnya.

Desri menuturkan, Kami selaku kuasa hukum dari lembaga Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan dalam hal ini bertindak atas kuasa lembaga meminta agar pihak aparat penegak hukum dalam hal.ini polres muara Enim agar dapat menindak tegas serta menghukum pelaku yang juga pemilik lahan penampungan serta penimbunan BBM ilegal di desa Simpang Tanjung kecamatan belimbing tepat nya dusun dua kabupaten muara Enim yang mengalami ledakan juga kebakaran pada Sabtu 27 April 2023 lalu Berinisial W supaya dapat menindak tegas dan jangan tutup mata sebab ini sangat jelas merugikan negara bahkan masyarakat yang berada di sekitar lokasi ,kami sebagai masyarakat yang juga sangat tidak nyaman adanya kegiatan tersebut.

Desri yang di dampingi Hendra dan R. Soleh menjelaskan, kami sangat mendukung langkah baik Kapolda Sumsel dalam hal ini Irjend. Pol. Drs.Albertus Rahmat Wibowo.SH. dalam hal pemberantasan mafia BBM ilegal dan juga mendukung langkah hukum yang telah beliau keluarkan melalui maklumat Kapolda Sumsel beberapa waktu lalu.
Kami dari DPP LSM MAK sangat mendukung langkah pak Kapolda Sumsel dalam hal membasmi Serta menindak tegas oknum aparat yang membekingi penimbunan bahkan kepemilikan BBM ilegal bahkan pesan pak kapolda beliau akan memecat secara tidak hormat jika ada oknum aparat terutama anggota nya yang ikut Serta membekingi kegiatan tersebut.

” Kami minta jangan sampai melepaskan para mereka yang menjadi mafia jual beli BBM ilegal ini .
” Pak polisi kami minta agar pak polisi jangan sampai memberikan kebebasan bahkan membebaskan mereka yang saat ini pelaku pemilik lahan yang ada di desa Simpang Tanjung kecamatan belimbing kabupaten muara Enim karena justru akan membuat hati masyarakat terluka ,kami meminta agar pelaku inisial W yang merupakan mafia penjual dan pembeli serta pemilik lahan BBM ilegal agar dapat diproses seberat berat nya sesuai dengan pasal 55 UU junto pasal 23.a menyatakan bahwa pelaku penimbunan bahkan jual beli BBM ilegal bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar ” pungkasnya.

Yang menghadiri Press release tersebut yaitu, Desri SH, Penasihat Hukum LSM MAK (Lembaga Swadaya Masyarakat, Masyarakat Anti Korupsi), Ketua Umum MAK Hendra, Sekjen MAK R.Soleh dan para awak media yang ada di Kota Palembang,” pewarta.(Robi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *