Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sumatera SelatanTerbaru

Diduga Pengangkatan Kepsek di Sumsel Belum Kantongi SK Provinsi

81
×

Diduga Pengangkatan Kepsek di Sumsel Belum Kantongi SK Provinsi

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Sumsel –  Sebelumnya diwilayah Kabupaten Musirawas, Kota Lubuklinggau dan Musirawas Utara (MLM) seluruh Kepala Sekolah SMA atau SMK Negeri di Provinsi Sumatera Selatan belum mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai Kepala Sekolah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ini Menjadi polemik. Pasalnya, selama ini SK Kepala Sekolah SMA /SMK Negeri hanya memegang SK Bupati ataupun Walikota, padahal sejak tahun 2017 lalu wewenang pengelolaan SMA / SMK Negeri tidak lagi Pemerintah Kota / Kabupaten, Namun kembali kepada Pemerintah Provinsi sebagaimana termaktub dalam Undang -Undang no 23 tahun 2014. Senin, (02/11).

Informasi dihimpun, Persatuan Guru Intlektual Indonesia (PGII) bersama Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan. Drs, Ahmad Jamaludin, M.P.d mengungkapkan hasil pengawasan dan investigasi pihaknya bahwa ada sebagian pengangkatan kepala sekolah tersebut diduga ‘bermasalah’, Menurutnya, Pengangkatan kepala sekolah tersebut diduga tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki kepala sekolah seperti yang termaktub dalam Permendikbud No. 6 tahun 2016 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dan Undang – Undang Sisdiknas tahun 2003.

“Sangat disayangkan pengangkatan kepala sekolah ini diduga ‘bermasalah’ seperti pengangkatan Kasek SMA di Lubuklinggau Inisial LK, sebelum menjadi Kasek ia guru disalah satu SMA di Kota Lubuklinggau, ternyata beliau kurang lebih dua (2) tahun tidak menjalankan tugas mengajar sebagai guru, dengan modus menggantikan jam mengajarnya kepada guru honor padahal beliau sehat walafiat, bahkan sebelum merebaknya wabah Covid-19, fenomena ini sudah tidak menjadi rahasia umum hampir semua guru disekolah tempat beliau mengajar dan ditempat yang baru banyak bertanya-tanya, ‘Kok bisa jadi kepala sekolah’ Jelas ini jadi presseden buruk terhadap dunia pendidikan”. jelasnya.

Lebih lanjut, “Sedang Inisial SR sebelumnya menjabat Kasek SMA Sutulangon Kabupaten Musirawas Utara dan sekarang adalah Kasek SMA Tugumulyo Kabupaten Musirawas. Sementara ketika ia menjabat Kasek di Muratara sampai dua kali didemo siswa dan siswa nya, sampai mogok belajar bahkan hingga Bupati Muratara turun tangan guna meredam demonstrasi yang menuntut agar kepala sekolah diganti hingga meramai pemberitaan di beberapa media, artinya track record beliau ‘bermasalah’ dan menjadi pertanyaan besar bagi kami yang peduli pada dunia pendidikan ini”. tegasnya.

Dan, “Berinisial DR beliau menjabat Kasek disalah satu SMA Negeri di Kabupaten Musirawas dalam keadaan sakit diduga tentu saja tidak akan menjalan aktifitas selaku kepala sekolah dengan efektif dan fenomena ini diketahui oleh masyarakat luas, Seperti diketahui bersama salah satu syarat menjadi kepala sekolah adalah sehat jasmani, rohani dan bebas nafza (Permendikbud no 6 tahun 2018)”. ungkapnya pada wartawan

“Sunggu ironis, Fenomena di Kabupaten Muratara terkait pengangkatan Kasek SMA terkesan ada indikasi, sebab, Kasek SMA yang dilantik diduga tidak memiliki Nomor unik kepala sekolah (NUKS) padahal seperti diketahui Kepala sekolah yang menjabat Kasek yang tidak memiliki NUKS akan ‘bermasalah’ di Dapodik sekolah tersebut terutama dalam pencairan dana BOS dan itu berlaku efektif pada tahun 2021. Sementara stok guru- guru yang telah memilki NUKS sudah banyak melebihi jumlah SMA/SMK di Provinsi Sumatera Selatan. Sementara salah satu Kepala SMK di Kota Lubuklinggau yang memiliki sertifikat Kasek atau NUKS untuk SMA (spesifikasi SMA) Kok Malah ditempatkan di SMK Negeri hal ini diduga Spesifikasi NUKS itu terkesan Bermasalah”.

“Kami memohon kepada pihak terkait untuk mengevaluasi fenomena ini karena masyarakat luas sudah mengetahui kejanggalan, keanehan atau apalah namanya dan lebih parah dapat dilihat dengan kasat mata kejanggalan ini. Dan ini baru sekarang kami yakin apabila masih berlanjut seperti ini akan berimbas kepada institusi pendidikan itu sendiri dan akhirnya berimbas pula terhadap kualitas pendidikan terutama User nya yaitu masyarakat kota/kabupaten yang dirugikan.harapanya.(Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *