Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Ogan Komering Ilir

Diduga Adanya Penyimpangan Dana Desa Ulak Tembaga

293
×

Diduga Adanya Penyimpangan Dana Desa Ulak Tembaga

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | OKI
-Diduga penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa Ulak tembaga kecamatan Jejawi kab.ogan Komering Ilir(OKI), anggaran dana desa tahun 2019-2020 sampai 2020-2021,di duga fiktif .

Hal tersebut terungkap saat tim media mengecek dan memantau ke lokasi, pada Jumat (1/8/2021) serta mendapatkan informasi dari masyarakat,sebut saja (SH),
Tahu persis dengan anggaran dana desa yang di kelola pada tahun 2019 sampai 2021.

Menurut SH,”dana anggaran desa yang di kelola tidak transparan dan simpang siur terlihat dari perangkat desa sampai pelaksana desa masih satu keluarga,bahkan saya di keluarkan dari perangkat desa,karna saya bukan keluarganya,”tutur SH.

Selain itu pengakuan dari masyarakat Ulak Tembage kecamatan Jejawi kab OKI,Oknum kades tersebut dalam masa jabatannya, catatan laporan pembelian bahan untuk keperluan proyek jalan dengan menggunakan anggaran dana desa,tidak ada.

Ungkap masyarakat setempat “setiap pembelian bahan bangunan seperti pasir,koral,semen,batu bata,papan mal,dan semen jangan di buatkan (oknum kades)”,pengakuan dari masyarakat yang pernah juga menjabat perangkat desa tersebut.

Anggaran dana Desa tahun 2019/2020 dalam dokumentasi dana desa tercatat dalam bidang kegiatan penguatan dan peningkatan kapasitas desa Ulak tembaga.

Angaran dana Desa dalam penyelenggaran posyandu, makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kades posyandu, dan berdasarkan dana desa Ulak tembaga yang diduga fiktif.

Selain itu terlihat bangunan jalan yang bersumber dari anggaran dana desa pada tahun anggaran 2020-2021 dan puskesmas masih terlihat terbengkalai dan tidak ada keterangan papan plang proyek sewaktu tim media memantau ke lokasi.

Berdasarkan UU no 14 tahun 2008 yang mengatur tentang keterbukaan Publik dan Perpres no 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan dana anggaran tercatat dalam belanja dana tahun 2019/2020, tim media meminta keterangan lagi ke beberapa masyarakat Desa terkait penggunaan pemberdayaan dalam peningkatan desa.

Tim media saat mengkonfirmasi dan sosialisasi,oknum kades Ulak tembaga,tidak mau memberi keterangan yang akurat dan berbelit-belit.

Mengutip atas keterangan beberapa warga desa Ulak tembaga terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2019/2020 diduga ada yang fiktif dan mark up ke masyarakat dan penyesuaian data dana desa dengan rencana anggaran biaya.

Itu sudah jelas patut di curigai pelanggaran dan penyimpangan penggunaan dana desa tidak tranfaran,masyarakat meminta kepada inspektorat dan kejaksaan untuk menindak tegas hal ini,supaya tidak ada penyimpangan dana desa,yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi. (Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *