Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Optimalkan Fungsi Pengawasan Klien Pemasyarakatan

142
×

Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Optimalkan Fungsi Pengawasan Klien Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
–Kepala Bapas Kelas II Lahat, Perimansyah mengatakan bahwa tugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terhadap Klien Pemasyarakatan adalah melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan, melaksanakan Pendampingan, melaksanakan Pembimbimgan, dan melaksanakan Pengawasan.

Hal tersebut disampaikannya pada saat kunjungan kerja Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto di Lapas Lahat pada Senin (5/9/2022)

Saat ini kata Perimansyah, jumlah PK pada Bapas Lahat sebanyak 24 orang, yang terdiri atas 2 (dua) PK Madya, 1 (satu) PK Muda, dan 21 PK Pertama. Sementara jumlah Klien Bapas Lahat saat ini berjumlah 1071 klien pemasyarakatan yang dilakukan pembimbingan dan pengawasan, diantaranya 180 orang merupakan klien asimilasi.

Kabapas Lahat Kemenkumham Sumsel, Perimansyah menjelaskan bahwa salah satu strategi dalam melaksanakan pengawasan terhadap klien Pemasyarakatan yaitu dengan Lawaslin.

“Pelaksanaan Lawaslin ini bukan hanya berinteraksi dengan klien, tapi juga dengan berkoordinasi dengan stakeholder seperti pemerintah setempat. Dengan strategi ini, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien bisa lebih efektif karena Bapas Lahat tidak berjalan sendiri”, jelasnya.

Tugas lainnya yang sedang digalakkan Bapas Lahat adalah pidana alternatif dalam melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

“Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, terdapat beberapa opsi pidana. Jadi jika ABH yang kita dampingi tidak mencapai kesepakatan diversi, kita perjuangkan kepentingan terbaik bagi anak. Pidana bersyarat seperti pelayanan masyarakat dan pengawasan bisa menjadi pilihan yang baik agar anak tidak harus dipenjara meskipun upaya diversi telah gagal”, tuturnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengapresiasi Bapas Kelas II Lahat yang telah mendorong 8 (delapan) klien pemasyarakatan untuk mendaftarkan usahanya berbadan hukum perseroan perorangan. Menurutnya ini bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum dan kemudahan dalam masyarakat berwirausaha.

“Terus lakukan penelitian pemasyarakatan dengan cermat, akurat, terutama utk klien tindak pidana narkotika dan yg menarik perhatian masyarakat, litmas anak agar diperhatikan dengan selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak”, ungkap Harun pada saat memberikan arahan kepada jajaran Lapas Lahat dan Bapas Lahat. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *