Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

49 Orang WBP Lapas Lahat Jalani TPP

187
×

49 Orang WBP Lapas Lahat Jalani TPP

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
–+Bertempat di Aula Kunjungan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Kemenkumham Sumsel, menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan program pembinaan bagi WBP yang sesuai dengan pentahapannya. Rabu, 24 Agustus 2022.

Sidang dipimpin oleh Kasi Binadik Lapas Lahat, Somad, S.Sos, dan dihadiri oleh Kepala Lapas Lahat Kemenkumham Sumsel Soetopo Berutu, Kasubsi Bimkemas Lapas Lahat Herlan Suherman, Kasi Kegiatan Kerja Jauhari, S.H., Kasubsi Registrasi Herwin Meldiansyah dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Manumpak dari Bapas Lahat.

Kasi Binadik Lapas Lahat, Somad, S.Sos yang juga merupakan Ketua Tim TPP mengatakan bahwa Warga Binaan yang menjalani sidang TPP untuk program Asimilasi dan Integrasi sebanyak 49 orang, yang mana ke 14 orang di antaranya merupakan Tamping.

“Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi syarat, tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir untuk diajukan ke Kalapas agar mendapatkan rekomendasi.’’ Jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Lahat Kemenkumham Sumsel Soetopo Berutu mengatakan bahwa rekomendasi akan diberikan apabila WBP yang diusulkan menyanggupi semua persyaratan yang ada, terlebih saat ini telah ada instrumen peraturan baru tentang Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dikeluarkan oleh Ditektorat Jenderal pemasyarakatan.

“Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), saat ini merupakan pedoman bagi petugas dalam melakukan penilaian terhadap pembinaan narapidana yang sedang menjalani masa pembinaan di Lapas/rutan. Tentu, hal ini menjadi aspek standar bagi petugas dalam mengusulkan WBP yang akan menjalani program asimilasi dan integerasi. adapun syarat-syarat dan ketentuan tersebut seperti misalnya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan tentu saja memenuhi kewajibannya sebagai umat beragama.” Ujar Kalapas.

“WBP diwajibkan menjalankan ibadah 5 waktu, di samping menjalankan program pembinaan lain, salah satu instrumen penilaian dalam SPPN adalah bagaimana ketaatan WBP menjalankan ibadah, Lapas Lahat menekankan pembinaan kerohanian ini kepada setiap WBP, salah satu syarat untuk  dilanjutkan usul integrasi baik asimilasi, PB, CB dan hak lain kami wajibkan WBP untuk menghafal beberapa ayat Al-Quran, dan ini nanti dievaluasi petugas atau ustad yang berkerjasama dengan Lapas Lahat seperti dari Kemenag, Ponpes Islamic center dan ponpes Al-Fatah Lahat.” Tegasnya.

Kemudian Kepala Lapas Lahat menambahkan bahwa Pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara berkala guna memantau sejauh mana proses pembinaan berlangsung.

“Sidang TPP ini akan terus dilaksanakan guna memantau sejauh mana proses pembinaan dilakukan. Selain itu juga agar proses pembinaan yang sedang dilakukan dapat berjalan dengan baik.” Tutup Kalapas.
(EY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *