Relasipublik.com | Lahat,-Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru beserta jajaran Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan. Staf Khusus Menteri Bidang Energi Sumber Daya Mineral, Komjen Pol. (Purn.) Rudy Sufahriadi, hadiri Apel Ikrar Bersama dan Peresmian Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang dipusatkan di Desa Banjar Sari, kec.Merapi Timur Kabupaten Lahat provinsi Sumsel, Rabu (29/7/2026).turut hadir di kegiatan Bupati Lahat Bursah Zarnubi SE, Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih SH.MH , Forkompimda Kabupaten Lahat dan undangan lainnya.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi kebijakan Pemerintah Pusat dalam mendukung program Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto melalui tata kelola sumur minyak masyarakat yang legal, tertib, dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel bersama yang dipimpin langsung Gubernur Sumsel H.Herman Deru yang diikuti oleh berbagai unsur pemerintah, aparat keamanan, pelaku usaha, serta masyarakat. Momentum tersebut dilanjutkan dengan pembacaan ikrar bersama.
Acara dilanjutkan dengan sisi Dialog melalui Zoom Metting dengan masyarakat pengelola sumur masyarakat oleh 3 (tiga) kabupaten penghasil minyak di Sumatera Selatan, yakni Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Musi Rawas (Mura), Musi Banyuasin (Muba), dan Lahat. Ikrar tersebut menjadi komitmen bersama untuk mendukung tata kelola sumur minyak masyarakat yang tertib, aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menyampaikan bahwa pengelolaan sumur minyak masyarakat harus dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dengan pendampingan PT Pertamina. Program ini diharapkan mampu memberdayakan masyarakat, meningkatkan perekonomian daerah, sekaligus mencegah praktik pengeboran minyak ilegal.
Selain itu, seluruh kegiatan operasional wajib memperhatikan aspek keselamatan kerja, mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mengutamakan perlindungan dan kelestarian lingkungan agar ekosistem di sekitar lokasi pengeboran tetap terjaga, tidak mengalami pencemaran maupun kerusakan akibat aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Komjen Pol. (Purn.) Rudy Sufahriadi menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan sumur minyak masyarakat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaannya berjalan aman, tertib, memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara, serta tetap mengedepankan prinsip keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan.
Bupati Lahat H. Bursah Zarnubi menyampaikan apresiasi atas dimulainya tata kelola sumur minyak masyarakat yang diharapkan mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan sebagai aset yang harus dijaga bersama.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan kemudian pengecekan sumur rakyat yang akan beroperasi. (EY)
















