Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Musi Rawas

Warga Sungai Naek Keluhkan Bantuan Sosial Tidak Tepat Sasaran

122
×

Warga Sungai Naek Keluhkan Bantuan Sosial Tidak Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Musi Rawas
–Pada hari rabu, 5 januari 2022 awak media langsung ikut mendengarkan paparan oleh kadis Dinsos Agus Susanto AP, tentag sosialisasi penerima Bansos  yang masuk Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk meyelesaikan permasalahan laporan Warga Sungai Naek, kec Bts ulu di ruang rapat Dinsos, yang di hadiri camat bts ulu  Marzuki Usman,kabid,dan staf di bidag masing-masing di Dinsos, sekdes,ketua Bpd, serta oprator desa Sungai naik,dan empat orag perwakilan warga Desa sungai naek kec bts ulu.

Laporan warga sungai naek yang di ketua oleh Insan ke Dinsos terkait penerima bantuan yang tidak merata dan tidak tepat sasaran,nama terdaftar baik di dinsos dan memiliki kartu tapi gak pernah dapat selama satu tahun ini katanya,

seperti penerima bantuan kartu keluarga sejahtera atas nama lela marlina,  dan sina sebagai pemegang kartu mengatakan kok yang dapat atas nama sira, masak ketua Bpd, sekdes, dan semua perangkat desa dapat,kecuali kades, sementara warga yang berhak mendapatkan tidak dapat,” katanya,

Kadis Dinsos Agus Susanto AP karna ada urusan lain meningalkan ruangan, tak lama camat bts ulu Marzuki usman juga meningalkan ruangan rapat karna ada urusan lain, untuk meneruskan rapat di ambil alih oleh ibu lissilawati kabit fakir miskin.

Dalam memimpin rapat ibu lissiwati mengatakan desa sungai naek tidak pernah melakukan Perpal pengajuan data  Dtks yang layak menerima jadi yang di gunakan data lama, padahal dalam satu tahun ada 4 kali perpal yaitu di bulan januari, april, juli, oktober.

Di tahun 2022  sudah tiap bulan boleh mengajukan mana yang layak dan di hapus sebagai penerima manfaat bantuan, baik melalui rapat desa yang di ketuai oleh Bpd, yang di pasilitasi oleh kades dan unsur terkait di Desa,dan ibu kabit menerangkan masyarakat berhak mengajukan bantuan dari pemerintah ini melalui kadus kalo di desa, dan RT kalo di kota, terangnya.

Di akhir pertemuan ibu kabit lissilawati yang menangani masyarakat fakir miskin menganjurkan kepada Bpd desa sungai naek, kec bts ulu untuk segera melakukan rapat desa dalam menentukan siapa-siapa yang layak dan tidak penerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah ini, dan ketua Bpd serta pragkat desa berjanji akan segera melakukan rapat desa dalam waktu dekat ini katanya, (Romadhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *