Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Terus Berantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap JA

183
×

Terus Berantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap JA

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat,
—-Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat resnarkoba AKM. M. Romi SH. MH, dan anggota berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/A- 43/V/2023/SPKT.RES NARKOBA/RES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 03 Mei 2023.

Tersangka Jumadi Awal ( 40 Tahun)
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Alamat : Jl. Srinanti Rt.018 / Rt.005 Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Kejadian Pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira Jam 16.00 Wib
TKP di Jl.Gotong Royong Kel.Pasar lama Kec. Lahat Kab. Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, di dampingi kasat resnarkoba AKM. M. Romi SH. MH, disampaikan Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023. Sekira Jam 16.20 Wib, Pers Sat Res Narkoba mengamankan 1 (satu) orang tersangka *an. JUMADI AWAL Bin UDIN* saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada didalam kosan TKP tersebut ,” ucapnya. Sabtu (6 /05/2023)

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu tepatnya di selipan jendela kosan yang tidak jauh dari terduga pelaku diamankan selanjutnya petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold. kepada petugas polisi tersangka *an. JUMADI AWAL Bin UDIN* mengakui barang bukti yg ditemukan oleh petugas adalah miliknya.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Lahat dan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *