Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAHPeristiwa

SIRA Minta Kejati Usut Kasus Terkait Laporan Atas Dugaan KKN Pengelolaan keuangan Negara

153
×

SIRA Minta Kejati Usut Kasus Terkait Laporan Atas Dugaan KKN Pengelolaan keuangan Negara

Sebarkan artikel ini

Palembang, RelasiPublik.com,- Puluhan aksi dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya ( SIRA ) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait laporan Meminta, memproses dan menindaklanjuti atas Dugaan KKN. Yang di gelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat ( 30/9/2022).

Koordinator Aksi Rahmad Sandi Iqbal,SH dan Rahmat Hidayat,SE Koordinator Lapangan mengatakan, Kami mendatangi Kejati Sumsel menyangkut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, dugaan persekongkolan yang terindikasi mengarah pada praktek-praktek indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme terkait pengelolaan keuangan Negara.

Adapun penyelidikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yaitu :

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. OKI, pada pekerjaan APBD TA. 2022 yaitu :

Pembangunan Jalan Cor Beton Desa Cahya Mas, Pelaksana/penyedia : CV. PUTRA AGUNG, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.081.000.000,00 APBD TA. 2022

Dinas Pendidikan Kab. OKI, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :

Penambahan Ruang Kelas Baru dan Penimbunan SMPN 1 Jejawi, Pelaksana/penyedia : REFFY CONTRAKTOR, dengan nilai kontrak senilai Rp. 5.059.750.000,00 APBD TA. 2021.

Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah/Guru/Penjaga Sekolah SMPN 1 Jejawi, Pelaksana/Penyedia : CV. AGUNG FERAL NAJAH, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.207.500.000,00 APBD TA. 2021.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ogan iIir, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu : Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta Perabotannya (DAK SD) SD NEGERI 10 PEMULUTAN, Pelaksana/penyedia : CV. KAWAN SEJATI, dengan nilai kontrak senilai Rp. 651.000.000,00 APBD TA. 2021.

Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya (DAK SD) SD NEGERI 08 PEMULUTAN, Pelaksana/Penyedia : ARKANA SARANA MANDIRI, dengan nilai kontrak senilai Rp. 770.515.000,00 APBD TA. 2021.

Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya (DAK SD) SD NEGERI 10 PEMULUTAN SELATAN, Pelaksana/penyedia : CV. PRIMA TEGAR UTAMA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 765.733.000,00 APBD TA. 2021.

Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya (DAK SD) SD NEGERI 11 PEMULUTAN BARAT, pelaksana/penyedia : CV. INDRAPASTA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 573.938.000,00 APBD TA. 2021.

Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya (DAK SMP) SMP NEGERI 2 PEMULUTAN BARAT, pelaksana/penyedia : HASTA KARYA PERKASA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.094.595.000,00 APBD TA. 2021.

Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya (DAK SMP) SMP NEGERI 2 PEMULUTAN SELATAN, pelaksana/penyedia : CV. KENIZA UTAMA PERKASA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 575.753.000,00 APBD TA. 2021.

Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya (DAK SMP) SMP NEGERI 5 PEMULUTAN, pelaksana/penyedia : CV. PALUGADA PERKASA, denga nilai kontrak senilai Rp. 621.000.000,00 APBD TA. 2021.

Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya (DAK SMP) SMP NEGERI 7 PEMULUTAN, pelaksana/penyedia : CV. NAJWA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.095.730.000,00 APBD TA. 2021.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ogan Ilir, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :

Pemeliharaan Jalan Paket 1 Ruas Sungai Rotan – Talang Pangeran, Pelaksana/penyedia : CV. AGOESTIEN, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.473.499.000,00 APBD TA. 2021.

Pemeliharaan jalan ruas s.pinang – pematang keroyah, Pelaksana/Penyedia : CV. REDYS PUTRA MANDIRI, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.369.500.000,00 APBD TA. 2021.

Pemeliharaan Periodik Jalan Kuang Dalam – Beringin Dalam, Pelaksana/penyedia : CV. AL-BAASITH, dengan nilai kontrak senilai Rp. 902.390.000,00 APBD TA. 2021.

RSUD Prabumulih, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :

Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya – Belanja Pembuatan Prasarana Listrik PANEL SDP DAN JARINGAN LISTRIK RSUD, Pelaksana/penyedia : PT. SURYA BANTARA JAYA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.554.952.000,00 APBD TA. 2021.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :

REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG SDN 01 PRABUMULIH, Pelaksana/penyedia : TANJUNG JAYA ABADI, dengan nilai kontrak senilai Rp. 549.410.000,00 APBD TA. 2021.

REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG SDN 10 PRABUMULIH, Pelaksana/Penyedia : CV. ABIDZAR TSAQIP, dengan nilai kontrak senilai Rp. 439.073.000,00 APBD TA. 2021.

REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG SDN 17 PRABUMULIH, Pelaksana/penyedia :CV. RINY LUTFI, dengan nilai kontrak senilai Rp. 659.296.000,00 APBD TA. 2021.

REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG SDN 37 PRABUMULIH, pelaksana/penyedia : PT.Duaputrajayaraya, dengan nilai kontrak senilai Rp. 445.882.000,00 APBD TA. 2021.

REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG SDN 46 PRABUMULIH, pelaksana/penyedia : CV. ABIDZAR TSAQIP, dengan nilai kontrak senilai Rp. 438.614.000,00 APBD TA. 2021.

REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG SDN 47 PRABUMULIH, pelaksana/penyedia : CV. Pesona Gracella Abadi, dengan nilai kontrak senilai Rp. 549.336.000,00 APBD TA. 2021.

REHABLITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG SDN 70 PRABUMULIH, pelaksana/penyedia : TANJUNG JAYA ABADI, denga nilai kontrak senilai Rp. 330.175.000,00 APBD TA. 2021.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Prabumulih, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :

Pembuatan Mall Pelayanan Publik, Pelaksana/penyedia : CV. GUNUNG SAKTI, dengan nilai kontrak senilai Rp. 2.420.420.000,00 APBD TA. 2021 .

Peningkatan Jalan Nurilahi, Jalan Ade Irma dan Jalan Talang Sako, Pelaksana/Penyedia : SAMUDERA ABADI PERKASA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 3.224.239.000,00 APBD TA. 2021.

Dinas Pendidikan Kab. PALI, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :

Penambahan Ruang Kelas Sekolah SMPN 4 Abab, Pelaksana/penyedia : CV. GADA ARTA BAHANA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 587.224.882,56 APBD TA. 2021.

Mempertanyakan perkembangan dan meminta Jawaban secara resmi tertulis atas tindak lanjut terhadap laporan dan pengaduan kami dengan Nomor : 128/SIRA/SRIWIJAYA/VIII/2022 tanggal : 01 Agustus 2022, tentang : Laporan Pengaduan terkait Indikasi KKN pada Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, pada pekerjaan APBD Tahun Anggaran 2021, yaitu : Pembangunan Gedung SD SMP Satap Talang Betung Desa Perambatan, yang dikerjakan oleh CV. PUTRA RITAM senilai Rp. 1.690.019.882,56.

Dalam rangka mendukung tata kelola keuangan Negara mewujudkan tata kelola keuangan negara yang Good Governance yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, maka dari pada itu kami dari SIRA “Suara Informasi Rakyat Sriwijaya” hari ini Jumat 30 September 2022 kami kembali menggelar aksi demonstrasi dan menyatakan sikap Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel beserta jajarannya untuk :

Usut Tuntas semua kasus yang terindikasikan penyelewengan, persekongkolan dan dugaan praktik-praktik KKN pada paket pekerjaan diatas yang menggunakan APBD TA. 2021 dan 2022, yaitu di :

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. OKI.

Dinas Pendidikan Kab. OKI

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ogan Ilir

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ogan Ilir

RSUD Prabumulih

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Prabumulih

Dinas Pendidikan Kab. PALI.

Harapan kami, Panggil dan Periksa oknum Kepala Dinas, Direktur RSUD Prabumulih, KPA/PA, PPK, PPTK dan pihak pelaksana kegiatan/penyedia untuk diperiksa dan dimintai keteranganya sesuai dengan aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memproes dan menindaklanjuti atas dugaan KKN yang telah kami uraikan diatas, sebab kami juga menyerahkan laporan pengaduan secara resmi tertulis yang juga dilampirkan sejumlah dokumen pendukung seperti KAK, SPESIFIKASI TKHNIS, BOQ dan GAMBAR, yang kami anggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses oleh Supremasi Hukum sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018. (terlampir)

Mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Menegakkan Supremasi Hukum dan serta menangkap para perampok uang Negara !!!,” Tandasnya.

Sementara di tempat yang sama, kasi A intelejen DIAN SH MH, menambahkan,

mendukung SIRA, dan laporan silahkan masukan ke PTSP Kejati sebagai laporan,” pungkasnya ( Ocha/Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *