Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Polsek Jarai Limpahkan Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan Ke Kejaksaan

132
×

Polsek Jarai Limpahkan Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—Polsek Jarai Polres Lahat Polda Sumsel
Melimpahkan terduga Tersangka dan Barang Bukti atas nama Aldi Bin Asrel Supawi (18 tahun ) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Lahat.

Kapolsek Jarai Polres Lahat Polda Sumsel AKP Irsan Rumsi SE  membenarkan hal tersebut, mengatakan ”  yang melaksanakan pelimpahan  Kanit Reskrim Polsek Jarai, Bripka.Rama Doni,SH dan anggota Bripka.Firwan Karta,SH, Briptu.Ronal Effrin Pratama, S.M dan Bripda.M.Awang Aryadillah giat  Pelimpahan Tsk  Aldi Bin Asrel Supawi dan Barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lahat.

“Barang bukti berupa :  1 ( Satu ) Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Aerox Nopo D 2110 ABU, 1 ( Satu ) pasang sepatu warna hitam merk Kickers, 1 ( Satu ) potong hoodie warna biru merk Shimizi, 1 ( Satu ) Sarung warna cokelat kepada JPU Kejaksaan Negeri Lahat ( Tahap. 2), pada hari ini Kamis  tgl 09 November 2023 sekira jam 10.00 Wib bertempat di Kejaksaan Negeri Lahat,” ucapnya.

Ditambahkannya,, Aldi Bin Asrel Supawi  berusia 18 Thn, Pekerjaan  Turut Orang Tua warga Desa. Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten. Empat Lawang provinsi Sumsel.

“Tindak pidana yang di lakukan  Pencurian dengan kekerasan ”sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUHP. Selama proses pelimpahan Tsk dan BB (Tahap 2) tersebut, situasi dalam keadaan aman dan terkendali”, ucap Kapolsek Jarai .

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti di limpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Lahat. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *