Relasipublik.com | Lahat
—Polsek Jarai Polres Lahat Polda Sumsel
Melimpahkan terduga Tersangka dan Barang Bukti atas nama Aldi Bin Asrel Supawi (18 tahun ) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat.
Kapolsek Jarai Polres Lahat Polda Sumsel AKP Irsan Rumsi SE membenarkan hal tersebut, mengatakan ” yang melaksanakan pelimpahan Kanit Reskrim Polsek Jarai, Bripka.Rama Doni,SH dan anggota Bripka.Firwan Karta,SH, Briptu.Ronal Effrin Pratama, S.M dan Bripda.M.Awang Aryadillah giat Pelimpahan Tsk Aldi Bin Asrel Supawi dan Barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lahat.
“Barang bukti berupa : 1 ( Satu ) Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Aerox Nopo D 2110 ABU, 1 ( Satu ) pasang sepatu warna hitam merk Kickers, 1 ( Satu ) potong hoodie warna biru merk Shimizi, 1 ( Satu ) Sarung warna cokelat kepada JPU Kejaksaan Negeri Lahat ( Tahap. 2), pada hari ini Kamis tgl 09 November 2023 sekira jam 10.00 Wib bertempat di Kejaksaan Negeri Lahat,” ucapnya.
Ditambahkannya,, Aldi Bin Asrel Supawi berusia 18 Thn, Pekerjaan Turut Orang Tua warga Desa. Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten. Empat Lawang provinsi Sumsel.
“Tindak pidana yang di lakukan Pencurian dengan kekerasan ”sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUHP. Selama proses pelimpahan Tsk dan BB (Tahap 2) tersebut, situasi dalam keadaan aman dan terkendali”, ucap Kapolsek Jarai .
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti di limpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Lahat. (EY)