Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

PK Bapas Lahat Berhasil Upayakan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak

193
×

PK Bapas Lahat Berhasil Upayakan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
— Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat, M Eryzal Qarnein dan Armicho Roy Jaka Suma, berhasil mengupayakan pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai rekomendasi penelitian kemasyarakatan (litmas). Hal ini terungkap usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Muaraenim secara online dalam jaringan, Selasa (8/3/2022).

Dalam sidang kasus 363 KUHP tersebut, Hakim menjatuhkan pidana pelayanan masyarakat selama 48 jam dalam jangka waktu 6 bulan bagi ABH di Masjid Nurul Fallah, Desa Tanjung Medang, Kec. Kelekar, Kab. Muaraenim, dengan pengawasan Jaksa Penuntut Umum dan bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan.

“Alhamdulillah, hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memperhatikan rekomendasi litmas yang kami susun sesuai amanat pasal 71 Ayat (1) huruf b ke-2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Armicho.

Seperti diketahui, tindak pelanggaran hukum yang dilakukan Klien terjadi pada hari Minggu tanggal 11 April 2021 pukul 22:00 wib, bertempat di Masjid Nurul  Falah Dusun II Desa Tanjung Medang Kec. Kelekar Kab. Muara Enim, tindak pidana yang klien lakukan bermula saat sdr. Sepriadi datang kerumah klien, kemudian sdr. Sepriadi mengajak klien untuk melakukan aksi pencurian di masjid tersebut, klien pun mengiyakan ajak sdr. Asep tersebut.

Selanjutnya klien dan sdr. Aasep menuju ke masjid tersebut untuk melakukan pencurian, kemudian klien bersama dengan sdr. Asep mengambil mesin genset yang ada dimasjid tersebut dengan mengunakan tangan kosong, setelah itu genset tersebut dibawa kerumah klien dan keesokan harinya sdr. Asep menjual genset tersebut kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli sabu sabu.

Sebelumnya, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum anak memberikan tuntutan berupa pidana penjara selama dua tahun kepada kedua anak, dan PK Bapas Lahat memberikan rekomendasi berupa pidana pelayanan masyarakat, dengan harapan kedua anak yang telah merugikan fasilitas umum ini bisa  dapat meningkatkan rasa kepedulian klien terhadap masyarakat.

Dikatakan Armicho, berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan terhadap kedua anak tersebut, hukuman pidana penjara kurang tepat bagi mereka jika di lihat dari berbagai aspek sosial ekonomi, pendidikan dan relasi dalam keluarga ABH. Oleh karena itu kami memberikan rekomendasi pelayanan masyarakat.

“Pidana penjara merupakan upaya terakhir yang dilakukan untuk memberikan hukuman bagi anak yang berkonfik dengan hukum, karena sejatinya anak tidak harus di belenggu dalam ruangan dan dirampas kebebasannya,” katanya. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *