Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota PalembangSumatera SelatanTerbaru

Pengurus KAD Anti Korupsi Sumsel

119
×

Pengurus KAD Anti Korupsi Sumsel

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Palembang – Dalam acara pembukaan yang sederhana yang di adakan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Sumatera Selatan, yang mana mengenalkan organisasi ini kepada para media yang di gelar di Kantor Kantor Dagang dan Industri (Kadin) jalan radial Ramayana, Jumat (16/10/2020).

KAD Anti Korupsi Sumsel adalah untuk mencegah korupsi yang menghasilkan solusi bersama dan melaksanakan inisiatif pencegahan korupsi tersebut secara simultan dan konfrenhensif melalui pendekatan Kolaborasi yang melibatkan pelaku usaha, instansi pemerintah (regulator) dan aparat penegak hukum.

Acara ini di hadiri Ketua Harian Kadin Sumsel H.Afandi Udji, Ketua KAD Husyam, Sekretaris Hasanuri HS.

Husyam Ketua KAD Sumsel mengatakan, KAD adalah untuk mencegah korupsi yang ada di Indonesia. Sehingga berdasarkan Peraturan Menteri No. 13 maka lahirlah dibawah KPK itu Lembaga yang bekerjasama dengan KADIN itu namanya KAD. KAD itu lembaga yang bermitra antara KAD Indonesia dengan KPK RI dan terbentuk di 19 provinsi di Indonesia, dan di Sumsel pada tahun 2018.

” Pada tahun 2018 sudah ada dan telah diberi SK dan mendapatkan SK. Saat ini kita baru resmi di Pemerintah Provinsi Sumsel.karena hukumnya berdasarkan SK Gubernur. Dan SK Gubernur ini diberikan karena untuk menjalankan tugas-tugas kita di tahun 2018,” tuturnya.

Adapun tujuannya adalah memberikan nilai tambah dan membangun reputasi bagi organisasi KAD Anti Korupsi provinsi Sumsel. Memicu interaksi dengan organisasi lain yang dapat memberikan umpan balik, menyarankan perubahan dan membagikan contoh praktik yang baik.

” Target kegiatan ini terjadinya pertukaran pengetahuan terkait bisnis berintergaplikasi dan program anti korupsi internal yang berjalan di organisasi dengan harapan adanya perbaikan organisasi masing-masing,” bebernya.

Dia menambahkan payung hukum berdasarkan SK Gubernur, untuk menjalankan tugas sebagai fungsi kontrol kita kepada pemerintah dan pelaku usaha. KAD orang-orang yang didalamnya terdiri dari para pelaku usaha, dari semua Asosiasi yang berada dibawah KADIN atau diluar KADIN.

” Dan fungsinya memberi seluruh lembaga asosiasi pengusaha yang berkaitan dengan usahanya, agar bergabung dengan KAD,” katanya.

KAD ini adalah bagian strategis pemerintah untuk memberi kondisi yang sering terjadi. Karena para pelaku sering terjadinya perlakuan dan kelakuan suap, ataupun dipaksa untuk melakukan suap.

” Maka KAD memberikan kenyamanan pengusaha profesionalitas, yang disebut profit, profesional dan integritas dalam berusaha, yang mengedepankan dinegara kita ini kedepan Dan harapannya ada kontrol dari kita untuk kita,” tandasnya.

Setelah itu Drs. H. hasannuri AR Sekretaris KAD Anti Korupsi Provinsi Sumsel menambahkan, guna kelancaran koordinasi dalam pelaksanaan kolaborasi KAD Anti Korupsi Sumsel dan Kadin, sebagai dasar hukum, maka KAD Anti Korupsi Provinsi Sumsel dilakukan dengan keputusan Gubernur Sumsel Nomor 524/KPTS/ITDAPROV/2020 tentang Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Sumsel.

” Kita akan menjaring isu strategis di dunia usaha dan pemerintahan ,yang mengarah pada grativitasi, suap, sogok. Kita akan melakukan pencegahan,” bebernya. Di tempat yang sama Afandi Udji Ketua Harian Kadin Sumsel menmbahkan, selama ini pelaku usaha sering terkendala dalam perizinannya. Padahal pelaku usaha ini sebagai salah satu sumber untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“KAD Anti Korupsi Sumsel muncul agar pelaku usaha dapat berkembang dan berimbas ada peningkatan PAD. Dengan mencegah suap dan korupsi, maka pembayaran resmi akan masuk pada PAD kabupaten dan kota,” pungkasnya. (Ocha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *