Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota PalembangSumatera SelatanTerbaru

Desak Gubernur Sumsel Pecat Oknum ASN

112
×

Desak Gubernur Sumsel Pecat Oknum ASN

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Palembang – Puluhan pemuda, menggelar spanduk di depan pintu masuk pelataran gedung Kantor Gubernur Sumsel, dengan tuntutan mendesak Gubernur Sumsel untuk segera melakukan pemecatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Nasrul Bani, S.Pd., MM Kasi Dinas Pendidikan di Pendidikan Provinsi Sumsel) yang telah melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP nomor Tahun 1980 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri.Jumat (16/10/2020).

Febri Julian Koodinator Aksi mengatakan yang telah ada sebagai mana Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilarang sebagaimana ketentuan pada pasal 2 dan ayat I PP perkawinan dan penceraian bagi PNS begitupun bagi PNS yang akan beristri lebih dari satu orang (siri). Pasal 4 PP nomor 45 tahun 1990, menyebutkan pada PNS Pria yang akan beristri lebih dari satu orang wajib memperoleh izin dari pejabat. Dan di sini cara yang ditempuh untuk melakukan proses tersebut.

“Oknum PNS tersebut tidak menjalani proses yang ada dalam ketentuan PP tersebut, telah melanggar kode etik Pegawai pemerintah,” bebernya. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 dikenakan sangsi pemberhentian tidak hormat bila itu terjadi, maka oknum tersebut kami menduga melakukan pelanggaran. hendaknya dijatuhi hukuman, ketentuan disiplin dan hukuman disiplin.

1.Mendesak Gubernur Sumatera selatan untuk menurunkan Tim khusus pencari Fakta dalam persolan dugaan pelanggaran PP No 45 Tahun 1990 tentang perubahan Atas PP nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawian dan perceraian bagi PNS.

2. Mendesak Gubernur Sumatera selatan untuk segera memberikan tindakan dan memberikan sanksi pemberhentian terhadap salah satu PNS bernama saudara Nasrul Bani S.Pd, MM (Kasi Dinas Pendididkan Prov. Sumsel) dan juga istri sirihnya bila terbukti bersalah sesuai dengan Peraturan pemerintah berlaku.0

Laskar Pemuda Sumsel Bersatu diterima oleh, Assisten Akhmad Najib dan Kadisdik Prov Sumsel Riza Fahlevi, serta Perwakilan Inpestorat Provinsi Sumsel.

Setelah itu Asisten Ahmad Najib menuturkan, ” menerima para aksi menanggapi tuntutan tersebut, pihaknya akan segera membentuk tim khusus pencari fakta dalam menyelidiki hal yang dimaksud tersebut. melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat,” tuturnya

kami akan lakukan pembentukan Tim pencari fakta menyelidiki, melalui kerjasama pihak terkait, dengan Dinas Pendidikan dan Inspektorat. ” Kami akan mengawal proses penyelidikan hal tersebut. Jika terbukti maka yang bersangkutan harus di beri sanksi disiplin berat sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku,” pungkasnya. (Ocha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *