Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Penganiayaan , MH Diamankan Satreskrim Polsek Kota Agung

194
×

Penganiayaan , MH Diamankan Satreskrim Polsek Kota Agung

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
–Satreskrim Polsek Kota Agung Polres Lahat mengamankan Miki Herdiansyah (33 Tahun)
Pekerjaan Wiraswasta warga Desa tanjung menang kec tanjung tebat kab Lahat dengan
Perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP .

Bermula dari pelapor Herlisa  (43 Tahun)
Pekerjaan tani warga desa Desa tanjung Menang kec tanjung tebat Kab Lahat dan korban Yulius (46 Tahun) warga Desa tanjung menang Kec Tanjung Tebat

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 05/ V/ 2022/ SUMSEL/ RES LAHAT/SEK KOTA AGUNG  tanggal 23 Mei 2022.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto Sik melalui humas polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan Pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira jam 07.30 Wib bertempat di desa Tanjung menang telah terjadi tindak pidana penganiayaan, awalnya saat korban sedang di depan rumahnya datang  pelaku menggunakan motor yang hendak lewat  terhalang motor korban.

“dikarenakan dianggap tidak sopan korban menendang spakbor motor pelaku,merasa tidak senang pelaku pulang mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati lalu mendatangai pelaku kembali dan saat bertemu terjadi perkelahian dan pelaku langsung menusuk perut sebelah kiri atas korban menggunakan senjata tajam jenis belati  sebanyak 1 (satu) kali dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu bata. akibat kejadian tsb korban mengalami luka  pada bagian kepala serta korban di bawa ke RSUD Lahat, selanjutnya  melaporkan kejadian tersebut di polsek kota agung guna proses lebih lanjut,” katanya . Senin (23/05/2022)

Selanjutnya kronologis penangkapan,
“Pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira jam 11.00 wib bertempat di desa Tanjung menang kec tanjung tebat kab lahat pelaku di tangkap saat berada dirumahnya, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek kota agung untuk proses hukum”, ucapnya . (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *