Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten LahatNasionalPeristiwaSumatera SelatanTerbaru

Pemkab Lahat Sosialisasi Perbup Nomor Urut Kendaraan Dinas di Kabupaten Lahat

56
×

Pemkab Lahat Sosialisasi Perbup Nomor Urut Kendaraan Dinas di Kabupaten Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat – Dalam rangka mewujudkan tertib adminitrasi dan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lahat melalui dinas BPKAD Kabupaten Lahat menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Lahat No 11 tahun 2020 tentang tanda nomor polisi kendaraan dinas di Kabupaten Lahat. Bertempat di Hotel Calista Lahat. Jum’at (09/10/2020)

Kepala BPKAD Kabupaten Lahat, Drs. Sahabadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset, Guntur Martandi SSTP menyampaikan, kegiatan ini sosialisasi tentang Perbup Lahat No 11 tahun 2020 tanda nomor polisi kendaraan dinas di Kabupaten Lahat.

“Jadi seluruh SKPD kendaraan mobil dinasnya di tertibkan, mulai dari pajaknya termasuk nomor urut kendaraan dinasnya. karena dari nomor urut itu masih banyak yang belum sinkron. Dari Plat BG 1 s/d BG 100 di tertibkan kembali secara serentak untuk menganti kendaraan dinasnya sesuai Perbup Lahat No 11 tahun 2020”, ujarnya .

“Untuk Penertiban barang aset milik daerah kendaraan mobil dinas di Kabupaten Lahat kami bersinergi, berkoordinasi dengan Lantas Polres Lahat. Dengan sosialisasi ini, harapan kami pelaksanaan penertiban pengelolaan Barang milik daerah khusunya kendaraan mobil dinas lebih di tertib lagi”, kata Guntur .

“Kepada seluruh peserta dan SKPD hasil sosialisasi ini untuk segera di tindak lanjuti langsung dicek surat menyurat kendaraan kendaraan mobil dinasnya, langsung di ajuakan perubahan sesuai dari Perbup yang di sosialisasikan”, tambahnya .

Sementara Kasatlantas Polres Lahat AKP Adriansyah SE.SIk menyampaikan kami sebagai penerbit nomor Polisi, jadi kami menunggu permintaan dari bidang aset daerah. persyaratan tidak jauh berbeda dari permohonan kendaraan pribadi, hanya di tambahkan bidang aset dari Pemda sehingga terbit nomor Polisi itu, intinya
kami berpedoman dari Perbup no 11 tahun 2020 terkait penggunaan kendaraan dinas masing masing SKPD di Kabupaten Lahat”, pungkasnya . (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *