Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Mitigasi Cegah Pelanggaran, Polres Lahat Sosialisasi Kode Etik Polri

112
×

Mitigasi Cegah Pelanggaran, Polres Lahat Sosialisasi Kode Etik Polri

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat.
Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Aula Satreskrim Polres Lahat telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Kode Etik Polri dalam rangka mitigasi cegah pelanggaran oleh Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel.

Kegiatan dipimpin oleh kapolres lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, yabg diwakili oleh,Wakapolres Lahat ISHANDI SAPUTRA, S.H., S.I.K., M.I.K. dengan Narasumber Kaur Binetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel Kompol M. HERMAWANSYAH, S.Ag., M.Si. dan Pamin 2 Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel AKP JAILILI, S.H., M.Si. diikuti PJU Polres Lahat, Kapolsek,  Kanit Reskrim dan Provost Polsek Jajaran serta anggota Polres Lahat.

Narasumber Kaur Binetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel Kompol M. HERMAWANSYAH, S.Ag., M.Si. menyampaikan hal-hal sbb :
1.Akreditor di tiap-tiap kewilayahan harus mempunyai sertifikasi;
2.Anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan telah mendapat putusan pengadilan harus ditindak lanjuti melalui sidang kode etik;
3.Pelanggaran anggota yang saat ini menjadi atensi pimpinan Polri yakni tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dan LGBT, kedua hal tersebut harus disidangkan kode etik dengan putusan hukuman PTDH;
4.Kode Etik Profesi Polri diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ttg Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Setiap anggota yang menangani perkara harus memahami tentang proses tatacara penyidikan yg diatur dalam UU no. 8 tahun 1981 dan UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan manejemen pendidikan yg di atur dalam KUHAP yg menjadi dasar setiap penyidikan baik penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *