Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Ogan Komering Ilir

LITERASI DIGITAL KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR – PROVINSI SUMATERA SELATAN

60
×

LITERASI DIGITAL KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR – PROVINSI SUMATERA SELATAN

Sebarkan artikel ini

Rabu, 29 September 2021, Jam 09.00 WIB

RELASIPUBLIK.COM SUMSEL OKI

Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.
Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Sumatera Selatan yaitu, H. Herman Deru, S.H dan Bupati Ogan Komering Ilir yaitu, H. Iskandar, SE., yang memberikan sambutan pembuka dan dukungan penuh untuk Literasi Digital Kominfo 2021.
Webinar membahas tentang BAHAYA KEJAHATAN DI RUANG DIGITAL oleh para narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang content creator yang akan ikut berpartisipasi.
Berada di dunia digital yang mengharuskan masing-masing penggunanya memahami aturan-aturan dan bahaya yang ada di dalamnya. Menurut Mandradhitya Kusuma, sebagai Dosen STP Bandung, menjelaskan potensi kebocoran data pribadi sebagai pengguna internet di media sosial kerap terjadi karena kelalaian. Saat ini media sosial menjadi sarana yang digunakan orang-orang untuk berinteraksi satu sama lain. Bahaya kejahatan di ruang digital salah satunya pencurian data pribadi makin marak di kala pandemi laporan kasus meningkat terhitung dari tahun 2016 hingga 2021. Sebagai pengguna internet yang bijak maka lindungi jejak digital dari pencuri identitas dengan cara memperhatikan seorang pencuri mengumpulkan informasi tentang pengguna dan menggunakannya untuk meniru atau menipu pengguna internet atau orang lain, itu disebut dengan pencurian identitas. Beberapa informasi identitas pribadi yang harus dijaga seperti alamat rumah, email, nomor handphone, dan data keluarga.
Selain itu terdapat beberapa kejahatan yang dilakukan terhadap informasi pribadi di antaranya membeli barang secara online memakai nomer kartu pengguna, mengajukan pinjaman, menipu dengan menghubungi kontak, dan mengambil alih akun media sosial. Terdapat RUU Perlindungan Data Pribadi yang berbunyi data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Perlu diingat bahwa suatu folder yang isinya merupakan informasi pribadi kita tidak berhak untuk diketahui oleh khalayak umum.

Editor : mastari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *