Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten LahatKriminalSumatera SelatanTerbaru

Lagi, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

168
×

Lagi, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat – Satres Narkoba Polres Lahat kembali ungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Terduga Penyalahgunaan Narkoba yaitu Amr (32) buruh harian beralamat di jl bangsal RT 08 RW 03 kelurahan Talang Jawa Kecamatan Lahat. Di Tangkap Polisi pada Hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 Sekira Jam 18.30 Wib. TKP di Jln. Bangsal Rt. 008 Rw. 003 Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat.

Dengan Barang Bukti : 1 (satu) paket kecil daun kering yang terbungkus kertas nasi yang diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kotak rokok esse pop yang di dalamnya berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja, dengan Berat Bruto Ganja 11 Gram .

Dan seorang lagi AW (31) Wiraswasta beralamat di jln Gotong royong RT 003 RW 001 Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat . Di tangkap Polisi Pada Hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 Sekira Jam 00.30 Wib. TKP Desa Tanjung Payang Kecamatan. Lahat Selatan Kab. Lahat.

Adapun barang bukti yaitu 9 (sembilan) paket kecil daun kering yang terbungkus koran yang di duga narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkusan kantong plastik putih yang di dalamnya masih ada satu paket besar daun kering yang di duga narkotika jenis ganja, 7 (tujuh)paket kecil daun kering yang terbungkus koran di duga narkotika jenis ganja, 1(satu) potong celana warna cokelat dengan berat bruto 83,06 gram.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik MH melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH menyampaikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi Narkotika jenis ganja, lalu dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sekira jam 18.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seorang laki-laki an. Amr (32 ) tepatnya di rumah tersangka. Saat dilakukan penangkapan terhadap TSK, TSK berada di depan rumahnya sedang mengendarai sepeda motor, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis ganja”, kata Zulfikar. Kamis (08/10/2020)

Begitu juga untuk tersangka AW berdasarkan info masyarakat lalu dilakukan lidik dan setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 sekira jam 00.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang an. AW yang di tangkap di rumahnya di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan .
saat hendak dilakukan penangkapan terhadap TSK, TSK sedang berada didalam rumah miliknya, kemudian petugas melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti Narkotika. Dan di akui kedua tersangka barang bukti tersebut milik mereka, untuk kedua tersangka statusnya pengedar “, kata Kasat Narkoba Lahat .

Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *