Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten BanyuasinKabupaten Empat LawangKabupaten LahatKabupaten Muara EnimKabupaten Musi BanyuasinKabupaten Musi RawasKabupaten Musi Rawas UtaraKabupaten Ogan IlirKabupaten Ogan Komering IlirKabupaten Ogan Komering UluKabupaten Ogan Komering Ulu SelatanKabupaten Ogan Komering Ulu TimurKabupaten Penukal Abab Lematang IlirKORUPSIKota LubuklinggauKota Pagar AlamKota PalembangKota PrabumulihNasionalOpiniPeristiwaPolitikSosial & BudayaSumatera SelatanTerbaru

Ketua Umum L-KPK Akan, Menggugat DPR RI Dipengadilan Mahkamah Konstitusi (MK)

609
×

Ketua Umum L-KPK Akan, Menggugat DPR RI Dipengadilan Mahkamah Konstitusi (MK)

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Jakarta – Baru baru ini wakil rakyat telah mengetuk palunya dalam memutuskan dan menetapkan undang undang omnibuslaw,  namun keputusan yang di ambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat ini dianggap melukai hati Rakyat,khususnya Buruh di Republik Indonesia ini.

Bagaimana tidak, bahwa keputusan yang telah jadi Undang-undang Ketenaga kerjaan tersebut dianggap telah melecehkan Rakyat khususnya para Buruh di indonesia.

Tak ampun lagi, akhirnya setelah keputusan itu di ketuk tengah malam oleh Pimpinan Sidang DPR RI, sontak membuat gaduh di Negeri ini.

Keributanpun terjadi. di beberapa Daerah di 24 Kota, Di Indonesia, kerusakan dan korban jiwapun berjatuhan karena adanya ketidak puasaan atas putusan ini.

Melihat gelagat akan terjadi chaos di bangsa ini, akhirnya aktivis yang juga seorang pengacara ini memerintahkan kepada  anggota team biro hukumnya berkumpul untuk mempersiapkan materi gugatan.

Aktivis, yang biasa dipanggil M.Firdaus Oiwobo, S.H alias Pengacara Cowboy, Selaku Ketua umum Lembaga komunitas pengawasan Korupsi (L-KPK) Memberikan pernyataan Sikap, Setelah Di Mempelajari Persoalan akan melakukan, menggugat DPR RI dipengadilan Mahkamah Konstitusi (MK)  Bahwa ini berniat akan membawa masalah ini Ke-Meja Hijau. pada Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan keputusan tersebut.

Saat ditemui oleh Team intelmedia.co dikediamannya Bilangan Bumi Serpong Damai Tangerang selatan pada tanggal 6 /10/ 2020, M. Firdaus, mengatakan dirinya, akan mempersiapkan materi gugatan atas putusan DPR RI yang mensyahkan Undang-undang Omnibuslaw, “saya akan gugat putusan DPR RI tersebut, karena saya anggap telah melanggar ketetapan Mahkamah Konstitusi yang telah melarang dengan keras untuk mengedepankan beberapa frasa didalam undang undang ketenaga kerjaan,diantaranya tentang peraturan waktu kerja dan outsourcing.

Keputusan dan ketetapan Mahkamah Konstitusi inikan mengikat dan sudah final, namun kenapa DPR RI seakan seperti tidak berilmu dengan adanya keputusan.

menurut saya, Hal ini yang telah diputuskan sepihak didalam ketetapan Mahkamah Konstistusi pada tahun 2011. “itu sudah dijelaskan” bahwa frasa tentang jam kerja yang terlalu menyiksa pekerja dan Outsourcing yang dianggap akan mengkebiri kesejahteraan Buruh.

Fatalnya, sudah dilarang di cantumkan dalam Aturan dan Undang-undang Ketenaga kerjaan atau apapun, tapi kenapa DPR RI, malah nekad memutuskan hal ini, malah banyak frasa lain yang di tambahkan oleh DPR RI dalam mensyahkan Undang-undang tersebut.

lanjut Dia, di antaranya adalah menghapuskan tunjangan para Buruh,inikan sama saja dengan bentuk penjajahan gaya baru dan sangat tidak sesuai dengan amanah Undang undang Dasar 1945 serta amanah perjuangan Rakyat Indonesia untuk mensejahterakan kehidupan bangsa.

Mengingat Hal ini, Setelah Di Mempelajari Persoalan akan melakukan, menggugat DPR RI dipengadilan Mahkamah Kunsitusi (MK) Melalui Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK), apapun termasuk pengadilan Tuhan jika diperlukan. karena saya anggap ini sudah pengangkangan terhadap Undang-undang Hak Azasi Manusia nomer 39 tahun 1999.ini tidak boleh di biarkan.

“Firdaus, mengingatkan Masalah ini akan membuat pengajuan pembatalan atas pengesyahan Undang-undang Omnibuslaw tersebut bersama Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi yang dipimpinnya melalu Biro Hukum dan Departemen Pengawas Tenaga Kerja Indonesia. (Rls,Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *