Relasipublik.com | Lahat, – Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sukma Frando, S.H., M.H didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten Lahat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos. SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin SH.MH menyampaikan ” Surat Kuasa Khusus (SKK) ini berupa Permohonan Bantuan Hukum Penagihan Kewajiban Pembayaran terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap 10 (sepuluh) rekanan, 17 (tujuh belas) desa, dan 1 (satu) organisasi KONI di Kabupaten Lahat”, ucapnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 10/LHP/XVIII/PLG/01/2024, terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuai spesifikasi kualitas pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) sebesar Rp 1.337.462.723,38 (satu milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma tiga puluh delapan rupiah).
“Namun hingga sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) telah menagih kepada pihak ketiga dan telah dilakukan pembayaran yang disetorkan kepada Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lahat sebesar Rp 595.098.965,75 (lima ratus sembilan puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh lima koma tujuh puluh lima rupiah), sementara kekurangan masih tersisa sebesar Rp 742.363.757,63 (tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh tujuh koma enam puluh tiga rupiah)”, ucapnya.
Selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor:39/LHP/XVIII.PLG/04/2024, terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuai spesifikasi kualitas pekerjaan belanja Hibah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp 2.018.352.923,43 (dua milyar delapan belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh tiga koma empat puluh tiga rupiah).
“Namun hingga sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) telah menagih kepada pihak ketiga dan telah dilakukan pembayaran yang disetorkan kepada Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lahat sebesar Rp 442.000.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta rupiah), sementara kekurangan masih tersisa sebesar Rp 1.576.352.923,43 (satu milyar lima ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh tiga koma empat puluh tiga rupiah) “, ujarnya.
“Serta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan APIP Periode Tahun 2020-2024 terhadap Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Lahat ada 18 (delapan belas) desa yang kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.587.844.118,96 (dua milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh empat ribu seratus delapan belas koma sembilan puluh enam rupiah), namun hingga sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 Inspektorat Kabupaten Lahat telah melakukan tindak lanjut dan penagihan terhadap para Kepala Desa dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 56.138.645,00 (lima puluh enam juta seratus tiga puluh delapan ribu enam ratus empat puluh lima rupiah)”, ucap Kasi Intelijen Kejari Lahat.
Sementara kekurangan masih tersisa sebesar Rp 2.531.705.473,96 (dua milyar lima ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima ribu empat ratus tujuh puluh tiga koma sembilan puluh enam rupiah). Sehingga total keseluruhannya yang belum dibayar berjumlah Rp 4.850.422.155,02 (empat milyar delapan ratus lima puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu seratus lima puluh lima koma nol dua rupiah).
“Kegiatan Bantuan Hukum dari Tim Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat ini merupakan wujud optimalisasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 serta sebagai Upaya pemulihan keuangan negara”, ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat Zit Muttaqin. (EY)