Relasipublik.com | Lahat – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan yang diajukan oleh berbagai pasangan calon kepala daerah, salah satunya Pilkada kabupaten Lahat.
Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2 dengan agenda utama pengucapan putusan atau ketetapan pada Selasa malam 04 februari 2025.
Sidang putusan untuk perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Lahat dengan nomor registrasi 176/PHP.BUP-XXIIII/2025. Pemohon, pasangan Yulius Maulana-Budiarto.
Dalam amar putusan, hakim yang dibacakan oleh Suhartoyo menyebut mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tukasnya, kata hakim, yang di sambut sorak gembira tim BZ WIN dalam mendengarkan putusan MK.
tim BZ-WIN ymenggelar nonton barang bersama di cafe Amerta dan menyambut suka cita atas penolakan putusan MK terhadap pemohon YM-BM dan menyatakan sah, Bursah Zarnubi – Widia Ningsih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lahat periode 2025-2030.
Dalam nobar tersebut, Panglima pemenangan BZ-WIN, Sudarman diwakili Sekretaris Ahmad Syahri Sag menyambut syukur atas ditolaknya putusan MK terhadap pemohon YM-BM.
“Alhamdulillah, ini adalah perjuangan kita bersama atas kemenangan BZ-WIN. Dimana selama kita berjuang sudah banyak berkorban. Dan akhirnya hari ini sudah terbukti dan doa kita sudah terkabulkan,”ucapnya yang akrab di panggil mas Ayih ini. (EY)