Relasipublik.com | Lahat, – Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat sudah menggunakan Peta Zona Nilai Tanah untuk menetukan tarif pelayanan pertanahan.
” Berdasarkan PP 128 tahun 2015, jadi Peta Zona Nilai Tanah memberi keterangan harga/nilai tanah yang akan menentukan tarif/besaran biaya PNBP untuk melakukan kegiatan pada kantor pertanahan kabupaten Lahat”, ucap
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat Abdullah Adrizal, S.T.M.M .Senin (10/03/2025)
Zona Nilai Tanah atau yang biasa disingkat ZNT adalah pelayanan pertanahan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN yang berupa Zona geografis yang terdiri dari sekelompok objek pajak (properti) yang mempunyai nilai indikasi rata-rata (nir) sama yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa atau kelurahan.
” ZNT ini bermanfaat antara lain bagi masyarakat, pengembang properti atau investor, dan pemerintah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum untuk mengetahui berapa harga tanah yang wajar pada wilayah itu, karena ZNT dibuat berdasarkan survei lapangan yang akurat”, tutur Abdullah .
Menggunakan Peta Zona Nilai Tanah berdasarkan SK per 31 desember 2024, dan di kabupaten Lahat telah di laksanakan di bebrapa kecamatan.
Pembaruan Peta ZNT, ini guna memastikan data tetap akurat dan relevan dalam mendukung kebijakan daerah, terutama dalam sektor perencanaan dan pajak. Selain meningkatkan transparansi dalam penilaian nilai tanah, pembaruan ZNT juga berperan penting dalam optimalisasi pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujarnya.
“Harapannya pembaruan ZNT ini dapat menjadi acuan dalam menentukan nilai tanah yang berpengaruh pada besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dengan data yang mutakhir, pemerintah dapat memastikan kebijakan perpajakan yang lebih akurat dan adil, ATR BPN Dorong Percepatan Pembangunan Peta Zona Nilai Tanah’ Ucap Kepala Badan Pertanahan Lahat. (EY)